KPK Ingatkan Ancaman Pidana Bagi Oknum yang Hilangkan Dokumen Pengadaan Bansos

JAKARTA - Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto menegaskan dokumen negara termasuk dokumen pengadaan bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos) harus disimpan di tempatnya, tidak boleh hilang apalagi dihilangkan.

KPK mengingatkan, siapa pun yang dengan sengaja menghilangkan dokumen tersebut bisa dikenai sanksi pidana.

Hal ini disampaikan Karyoto terkait adanya kemungkinan pihak tertentu yang mencoba menghilang barang bukti terkait suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 di wilayah Jabodetabek.

"Pada prinsipnya kalau itu namanya dokumen negara itu wajib ada di tempatnya, seperti di Kemensos ini yang namanya dokumen negara sebagai pertanggungjawaban perwaktu harus ada. Kecuali kalau dia menghilangkan ada pasal sendiri nanti, jadi kita tidak khawatir itu," kata Karyoto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Selasa, 16 Februari.

Dia menegaskan, jajarannya fokus untuk mengusut dan mengembangkan kasus yang telah menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Tak hanya itu, dia juga menyebut KPK mungkin saja menjerat pihak lain dalam kasus ini selama ditemukan bukti permulaan yang cukup.

"Hampir hari-hari kami kerjanya hanya diskusi dan diskusi, dan hari tertentu secara rutin satu minggu dua kali kita akan ekspose ke pimpinan tentang hal hal yang akan dinaikkan. Jadi pada prinsipnya kami sangat serius. Mudah-mudahan keseriusan ini akan membuahkan hasil yang cukup bagus," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK juga menetapkan empat tersangka lain dalam kasus suap bansos selain Juliari Batubara. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial (PPK) MJS dan AW sebagai penerima suap serta AIM dan HS selaku pemberi suap.