1 Desember, Firli Bahuri Bakal Diperiksa sebagai Tersangka Pemerasan SYL
JAKARTA - Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua KPK Firli Bahuri pada Jumat, 1 Desember. Tentu dengan kapasitas Firli sebagai tersangka.
"Pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo pada hari Jumat, 1 Desember 2023," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa, 28 November.
Pemeriksaan terhadap Firli akan berlangsung di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri sekitar pukul 09.00 WIB.
Nantinya, tim penyidik gabungan yang akan berhadapan dengan Firli dalam proses pengambilan keterangan di kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
"Penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri," kata Trunoyudo.
Baca juga:
Sebelum pemeriksaan terhadap Firli Bahuri, penyidik juga akan meminta keterangan tiga mantan petinggi Kementan. Mereka antara lain, Syahrul Yasin Limpo, mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Muhammad Hatta.
Pemeriksaan ketiga mantan petinggi Kementan juga berlangsung di Bareskrim Polri, Rabu, 29 November.
"Ada beberapa saksi lain," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa.
Pemeriksaan ketiga mantan petinggi Kementan itu rencananya dijadwalakan berlangsung pada pukul 14.00 WIB.
"Betul, pemeriksaan (ketiganya) di Bareskrim," kata Arief.