Larangan Pelibatan Anak dalam Masa Kampanye, Sanksi Keras bagi yang Melanggar
YOGYAKARTA - Bawaslu bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPI) melakukan pengawasan ketat untuk mencegah keterlibatan anak dalam aktivitas Pemilu. Larangan pelibatan anak dalam masa kampanye telah diatur dalam Undang-Undang.
Meski Pemilu merupakan proses demokrasi dalam suatu negara, namun ada kalangan rentan seperti anak-anak yang tidak boleh dilibatkan. Pihak-pihak seperti capres-cawapres, partai politik, seperti tim sukses yang kedapatan melibatkan anak-anak dalam masa kampanye bakal dihukum pidana.
Selain itu, pelibatan anak-anak dalam masa kampanye juga akan terkena sanksi Undang-Undang Perlindungan Anak. Lantas seperti apa aturan larangan melibatkan anak-anak dalam kegiatan kampanye Pemilu yang perlu dipahami oleh masyarakat?
Larangan Pelibatan Anak dalam Masa Kampanye
Menjelang Pemilu 2024, KPAI mengkhawatirkan adanya eksploitasi anak dalam masa kampanye yang dimulai pada 28 November 2023 dan berakhir pada 10 Februari 2024. Setiap pihak yang terlibat dalam kepentingan Pemilu diminta untuk tidak memanfaatkan anak-anak dalam kegiatan politik.
UU Perlindungan Anak telah mengatur hak anak untuk mendapat perlindungan dari penyalahgunaan dalam aktivitas politik. Namun di lapangan terkadang masih ditemukan pihak-pihak yang mengabaikan aturan tersebut dan menggunakan anak-anak dalam masa kampanye.
UU Pemilu Melarang Keterlibatan Anak dalam Kampanye
UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur larangan bagi tim kampanye mengikutsertakan WNI yang tidak mempunyai hak pilih dalam aktivitas kampanye. Kriteria WNI yang mendapat hak pilih telah ditetapkan dalam Pasal 1 angka 34 UU Pemilu yakni berusia minimal 17 tahun, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
Berdasarkan kualifikasi tersebut, individu berusia 17 tahun seperti remaja dan anak-anak tidak boleh dilibatkan dalam kegiatan politik karena belum memenuhi ketentuan. Pasal 280 ayat 2 huruf K menyebutkan anak usia 17 tahun ke bawah tidak diperbolehkan ikut dalam kampanye, berikut bunyinya:
"Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan: Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih."
UU Perlindungan Anak Melarang Keterlibatan Anak dalam Kampanye
Selain UU Pemilu, larangan pelibatan anak dalam kegiatan kampanye juga diatur dalam UU Perlindungan Anak. Pasal 15 huruf A UU tersebut mengatur bahwa anak-anak tidak boleh disalahgunakan dalam kegiatan politik, berikut bunyinya:
"Setiap Anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari: a. penyalahgunaan dalam kegiatan politik."
Aturan perlindungan anak dalam pasal tersebut meliputi kegiatan yang bersifat langsung dan tidak langsung, dari tindakan yang membahayakan anak secara fisik dan psikis. Anak-anak yang ikut serta dalam kegiatan kampanye akan rentan mengalami gangguan tumbuh kembang, misalnya akibat adanya ancaman dan intimidasi yang bisa mempengaruhi psikologis anak.
Hukuman Melibatkan Anak-Anak dalam Kampanye Pemilu
Pelaksana dan/atau tim kampanye Pemilu yang diketahui menggunakan anak-anak dalam kegiatan politik bakal dikenakan sanksi pidana berupa denda dan penjara. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 493 UU Pemilu, sebagai berikut bunyinya:
"Setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)."
Sanksi tegas bagi pihak yang melibatkan anak-anak dalam aksi kampanye juga diatur dalam Pasal 87 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Bagi pihak yang melanggar aturan tersebut maka akan terancam hukuman pidana paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak sejumlah Rp100 juta.
Baca juga:
- ADA Termasuk dalam Kategori Sekuritas, Begini Tanggapan Pendiri Cardano Charles Hoskinson!
- Mishel Gerzig, Istri Thibaut Courtois, Sedot Perhatian di Karpet Merah dalam Premiere Film Maria Pombo
- Antartika Butuh Aksi Global Atasi Kekacauan Iklim
- Yakup Hasibuan Tak Percaya Berat Badan Jessica Mila Naik 7 Kilogram
"Setiap orang yang secara melawan hukum merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 atau penyalahgunaan dalam kegiatan politik atau pelibatan dalam sengketa bersenjata atau pelibatan dalam kerusuhan sosial atau pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan atau pelibatan dalam peperangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)."
Demikianlah ulasan mengenai larangan pelibatan anak dalam masa kampanye berdasarkan UU Pemilu dan UU Perlindungan Anak. Selain langkah tegas dan serius dari Bawaslu maupun KPAI, masyarakat juga harus berpartisipasi untuk mencegah adanya kegiatan kampanye yang memanfaatkan anak-anak.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI. Kami menghadirkan kabar terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.