Buntut Penemuan Ekstasi, Satpol PP DKI Jakarta Segel Kafe Kloud Sky Jaksel
JAKARTA – Buntut kasus ekstasi, Satpol PP DKI Jakarta menyegel dan menutup izin usaha kafe Kloud Sky Dining & Lounge, Senopati, Jakarta Selatan (Jaksel).
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan penutupan ini sebagai tindaklanjut temuan narkoba yang dilakukan oleh Ditnarkoba Bareskrim Polri.
Atas dasar itu, maka perizinan usaha dicabut oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) sehingga direkomendasi untuk dilakukan penyegelan.
“Dari Satpol PP juga menerima surat rekomendasi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk segera melakukan penutupan tempat usaha,” kata Arifin, Selasa, 28 November.
Baca juga:
- Dari Kasus KLOUD Senopati, Bareskrim Polri Usut Peredaran Narkoba di Kafe Jakbar dan Hotel Jaksel
- 1 Bulan Krisis Air PAM, Warga Cililitan Tunggu Air Hujan untuk Mandi
- Tabrak Tiang Hingga Terguling, Mobil Alphard di Pintu Tol Pondok Aren Terbakar
- Bentrok Dua Kelompok di Bitung Berawal dari Massa Aksi Bela Palestina dengan Ormas
Arifin juga menjelaskan, penutupan kafe Kloud Sky Dining & Lounge telah mengacu pada ketentuan Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang usaha pariwisata bila ditemukannya salah satu dari tiga jenis narkoba di tempat usaha, maka konsekuensinya adalah penutupan.
“Apabila ditemukan salah satu dari tiga jenis di tempat, usaha dapat ditutup. Nah itu ditemukan narkoba, maka tindakan secara tegas dilakukan penutupan hari ini,” ucapnya.
Menurut Arifin, perihal penutupan secara permanen atau tidak, bukan wewenangnya. Sebab Satpol PP hanya menjalan tugas untuk melakukan penutupan, bukan pencabutan izin.
“Tentunya untuk pencabutan izin kan dilakukan oleh pemberi izin. Kalau dicabut izinnya kita tutup secara permanen ya,” tutupnya.