KPU Minta Peserta Pemilu Wajib Izin Tertulis Pasang Baliho Kampanye

SIMPANG EMPAT - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, menegaskan bahwa peserta Pemilu 2024 wajib menyampaikan izin tertulis dari pemilik tempat untuk pemasangan alat peraga kampanye di luar zona atau lokasi yang ditetapkan KPU selama masa kampanye.

"Masa kampanye Pemilu 2024 telah dimulai hari ini. Peserta pemilu sudah bisa melakukan kampanye tatap muka dan memasang alat peraga kampanyenya," kata anggota KPU Pasaman Barat Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Hafizul Pahmi dikutip ANTARA, Selasa 28 November.

Ia menjelaskan lembaganya telah mengeluarkan Surat Keputusan KPU Nomor 343 Tahun 2023 tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye Pemilu 2024.

Jika ada peserta pemilu yang memasang APK di luar lokasi yang ditetapkan maka wajib melaporkan secara tertulis izin dari pemilik tempat. Jika tidak dilaporkan maka akan melanggar dan bisa ditertibkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Terkait hal itu, kami telah sampaikan ke peserta pemilu jauh-jauh hari agar itu dapat dipatuhi dalam rangka tertib dalam masa kampanye," ujarnya.

Hafizul mengatakan ada sebanyak 548 titik lokasi pemasangan APK yang tersebar pada 11 kecamatan dan 90 nagari (desa adat) di Pasaman Barat.

Dalam surat keputusan KPU itu juga ditegaskan larangan memasang APK di sejumlah lokasi, di antaranya tempat ibadah, pagar dan tembok, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, serta tempat pendidikan atau kampus.

Kemudian di gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas lainnya yang bisa mengganggu ketertiban umum.

"Mudah-mudahan ini menjadi perhatian bagi semua peserta pemilu selama masa kampanye yang dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024," ujarnya.

Hafizul menambahkan KPU tidak membatasi kegiatan kampanye tatap muka selama masa kampanye, tetapi peserta pemilu harus melaporkan kegiatannya kepada pihak kepolisian.