2 Warga Badau Kalbar Penyelundup 15 Kg Sabu Ditangkap di Perbatasan RI-Malaysia
KAPUAS HULU - Aparat gabungan menangkap dua orang warga negara Indonesia yang mencoba menyelundupkan sabu-sabu seberat 15 kilogram di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
"Iya benar, kurang lebih 15 kilogram sabu-sabu," kata Komandan Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Yonarmed 10/Bradjamusti Mayor Arm. Ady Kurniawan dikutip ANTARA, Senin, 27 November.
Dua orang pria yang membawa narkoba tersebut berinisial Hd dan SP. Keduanya ditangkap sekitar pukul 03.30 WIB.
Ady menjelaskan sabu itu terbagi dalam 15 paket yang dikemas menggunakan kemasan teh. Narkoba itu dibawa kedua pelaku melalui jalur tidak resmi di Desa Badau, Kecamatan Badau, perbatasan Indonesia-Malaysia, wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
"Kedua pelaku ditangkap oleh tim gabungan dan kedapatan membawa barang ilegal jenis sabu-sabu," katanya.
Kedua pelaku beserta barang bukti selanjutnya diserahkan kepada Pomdam XII/Tanjungpura untuk dilakukan pemeriksaan dan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga:
Sementara itu, Komandan Korem 121/Alambhana Wanawai Brigjen TNI Luqman Arief dalam keterangannya mengapresiasi tindakan satgas menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu tersebut.
Luqman mengatakan tidak menutup kemungkinan masih ada upaya penyelundupan narkoba di wilayah perbatasan RI-Malaysia karena iming-iming upah cukup tinggi bagi kurir narkoba.
"Bisa saja pelaku penyelundupan itu diiming-imingi upah besar sehingga mau mendapatkan uang secara instan," katanya.