YLKI Minta Pemerintah Dengar Usul DPR Agar Pelunasan Biaya Haji Bisa Dicicil
JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), menilai pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama, perlu mempertimbangkan usulan Komisi VIII DPR RI agar pelunasan biaya haji dapat dicicil guna mengurangi beban calon jemaah.
"Wacana yang diusung DPR agar BPIH bisa dicicil juga wacana yang bagus dan patut diakomodasi oleh Kemenag," ujar Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, Sabtu, 25 November.
Tulus mengapresiasi peran DPR yang sudah berupaya menekan kenaikan BPIH dari usulan awal Kemenag sebesar Rp105 juta menjadi Rp93,4 juta per jemaah. Namun, Tulus berharap angka yang telah disepakati panja haji itu masih bisa diturunkan kembali.
Diketahui, meski angka tersebut telah disepakati bersama namun Komisi VIII DPR dan Kemenag baru akan mengetuk biaya haji 2024 senilai Rp93,4 juta pada Senin, 27 November, pekan depan.
"Tarif BPIH 2024 yang diusulkan oleh Kemenag masih terlalu mahal. Dengan angka Rp 93,4 jutaan tentu memberatkan calon jemaah haji, dan bisa berdampak bergugurannya calon jemaah haji," ungkap Tulus
Menurut Tulus, Komisi VIII DPR masih bisa mengupayakan penurunan kembali BPIH 2024. Dia meyakini DPR akan memperjuangkan kebutuhan calon jemaah di tengah kondisi ekonomi yang masih dalam pemulihan ini.
"Komisi VIII DPR perlu mendesak Kemenag RI untuk menurunkan ke angka yang lebih rasional, sehingga lebih terjangkau. Mengingat saat ini kondisi ekonomi belum pulih benar. Jangan sampai calon jemaah haji menjual aset yang dimilikinya untuk menambal kekurangan BPIH," kata Tulus.
Baca juga:
- OTT Kasus Dugaan Suap Proyek Jalan di Kaltim, KPK Sita Rp525 juta
- Masih Ada yang Ragu Terjun ke Politik, OSO: Masyarakat Tionghoa Tidak Boleh Takut lagi
- Bandara Samrat Siap Hadapi Lonjakan Kedatangan Penumpang saat Nataru
- Hasil Survei LSN: Prabowo-Gibran 42,1 Persen, Ganjar-Mahfud 28,8 Persen, Anies-Muhaimin 25,2 Persen
"Kalau perlu ada audit ulang terhadap tarif tersebut, sehingga ditemukan formulasi yang lebih fair bagi calon jemaah haji," tambahnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily, mengatakan pihaknya mengusulkan metode cicilan pelunasan BPIH bagi calon jemaah haji. Di mana calon jemaah haji 2024 perlu membayar 60 persen dari nilai biaya haji, sedangkan 40 persen dibayarkan melalui nilai manfaat.
"Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban calon jemaah dalam pembayaran haji," ungkap Ace, Jumat, 24 November.