BPOM Bakal Keluarkan Izin Kedaruratan Vaksin COVID-19 AstraZeneca
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan mengeluarkan izin kedaruratan atau emergency use authorization (EUA) vaksin COVID-19 merek AstraZeneca.
Hal ini terkait dengan kabar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah mengeluarkan emergency use listing dari vaksin buatan perusahaan farmasi asal Inggris tersebut.
"Kami sudah mendapatkan informasi juga bahwa memang emergency use listing, dari WHO untuk vaksin AStraZeneca yang akan didistribusikan melalui kerjasama multilateral itu sudah dikeluarkan. Tugasnya BPOM adalah menerbitkan UEA," kata Kepala BPOM Penny Lukito dalam konferensi pers virtual, Selasa, 16 Februari.
Penny menjelaskan, meskipun WHO telah memasukkan AstraZeneca dalam daftar persetujuan penggunaan darurat, setiap negara akan menindaklanjutinya dnegan menerbitkan EUA. Dalam hal ini adalah BPOM.
Saat ini, BPOM sebagai otoritas pengawas obat masih menunggu dossier atau kumpulan dokumentasi yang komprehensif, profesional tentang bahan baku farmasi produksi AstraZeneca.
Baca juga:
"Terkait dengan aspek mutu, kualitas, khasiat, itu data-datanya haus tetap diserahkan kepada pemerintah masing-masing, pada otoritas obatnya masing-masing. Kami sedang menuggu itu dalam waktu dekat tentunya," tutur Penny.
Penny memperkirakan, BPOM akan menerima data dossier dari WHO hingga bisa menerbitkan EUA vaksin AstraZeneca sekitar 5 sampai 10 hari ke depan
"Secepatnya kami menerima data-data dosier dari WHO dalam hal ini. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita bisa memberikan UEA, sehingga segera produk vaksin Astrazenca melalui distribusi multilateral bisa masuk ke Indonesia," pungkasnya.