Indonesia Diharapkan Mampu Lindungi Masyarakat dari Kejahatan Siber
JAKARTA - Teknologi digital dianggap menjadi sebuah kebutuhan bagi kehidupan personal dan ekonomi suatu negara, tak terkecuali bagi Indonesia.
Meski begitu, berdasarkan survei Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) indeks literasi digital Indonesia masih berada di level 3,54 dari skala 5, pada 2022.
Ditambah pula berdasarkan data pusat informasi kriminal nasional (Pusiknas) Bareskrim Polri, tindak pidana kejahatan siber naik signifikan pada 2022 dibandingkan tahun 2021, yang mana jumlah tindak kejahatan siber meningkat hingga 14 kali.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Pemberdayaan Informatika Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Slamet Santoso mengatakan, jika pihaknya sudah melakukan langkah strategis untuk melindungi para pengguna internet dari kejahatan siber.
"Kominfo tentunya bekerja sama dengan semua mitra mengajak untuk bersama-sama mengembangkan sumber daya manusia paham digital," kata Slamet dalam Indonesian Digital Literacy Conference di Jakarta, dikutip Jumat, 24 November.
Slamet menambahkan, langkah kedua adalah pemerintah bersama DPR sebagai regulator menyiapkan rancangan undang-undang perlindungan data pribadi untuk segera difinalisasi.
"Terakhir, kami harus selalu bermitra yang strategis dengan semua stakeholder," ujarnya.
Menurut Slamet, dibutuhkan kolaborasi berbagai pihak untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
"Kolaborasi antara pemerintah, akademisi, industri, masyarakat, media, organisasi nirlaba, dan individu mampu mempercepat pertukaran informasi di antara para pemangku kepentingan dan memastikan bahwa semua pihak mengetahui perkembangan situasi, serta dapat mengambil keputusan secara tepat," kata dia.
Sementara itu, Founder Center for Financial and Digital Literacy (CFDL) Rahman Mangussara mengatakan, saat ini pengguna internet Indonesia jumlahnya mencapai 212,9 juta pada Januari 2023 atau naik 10 juta dari awal pandemi COVID-19.
Baca juga:
Dengan meningkatnya angka penggunaan internet tersebut, kata Rahman, seluruh pihak harus menyadari semakin tinggi pula risiko yang akan dihadapi jika tidak memiliki literasi yang baik.
"Literasi digital yang tidak memadai membuat kami mudah tersesat dan menghadapi banyak kejahatan," imbuhnya.
Adapun berdasarkan National Cyber Security Index (NCSI), skor indeks keamanan siber Indonesia mencapai sebesar 38,96 poin dari 100, pada 2022. Diketahui, Indonesia berada pada peringkat ketiga terendah di antara negara G20.
Secara global, Indonesia menduduki peringkat ke-83 dari 160 negara dalam laporan tersebut.