Besok, Polda Metro Update Tindak Lanjut Kasus Pemerasan yang Dilakukan Firli Bahuri

JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak akan meng-update perkembangan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri, Jumat, 24 November. 

"Insyaallah besok saya akan update rencana tindak lanjut sidiknya," kata Ade saat dihubungi VOI, Kamis, 23 November malam.

Ade Menjelaskan, saat ini penyidik masih melakukan konsolidasi untuk melengkapi administrasi penyidikan (mindik) selanjutnya. 

"Saat ini kami masih melengkapi mindik pascapenetapan tersangka tadi malam dan konsolidasi membuat rencana sidik selanjutnya", lanjut Ade. 

Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hal itu disampaikan oleh Polda Metro berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Rabu, 22 November, malam.

Firli dijerat dengan Pasal 12e, 12B atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Firli terancam pidana penjara seumur hidup dan pidana denda paling sedikit 200 Juta.