Pengedar 2,9 Kg Sabu di Batam Ditangkap Polisi
BATAM - Polresta Barelang (Batam, Rempang, Galang) menangkap seorang tersangka berinisial S (46), yang mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 2,9 kilogram di Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau.
"Kasus ini berhasil kami ungkap pada 19 November 2023 lalu di Pelabuhan Sagulung, dengan menangkap tersangka S (46) dan barang bukti yang diamankan sebanyak satu bungkus plastik warna merah yang di dalamnya terdapat satu kantong kantong kertas warna hijau, yang di dalamnya terdapat tiga bungkus serbuk kristal seberat 2,9 kg serbuk kristal yang diduga narkoba jenis sabu," ujar Kapolresta Barelang Kombes Nugroho Tri Nuryanto dilansir ANTARA, Kamis, 23 November.
Pengungkapan ini kata dia, berawal dari adanya informasi yang diterima pihaknya bahwa ada orang yang membawa narkoba di Pelabuhan Sagulung.
Setelah ditelusuri, pihaknya melihat satu orang laki-laki sedang membawa satu bungkus plastik berwarna oren sambil berjalan kaki mengarah ke parkiran motor. Kemudian tim langsung mengamankan laki-laki tersebut dan melakukan penggeledahan.
"Setelah kantong plastik tersebut kami periksa, ditemukan satu bungkus plastik warna merah yang di dalamnya terdapat satu kantong kertas warna hijau yang di dalamnya terdapat tiga bungkus sabu yang dibungkus dengan plastik teh yang terdapat tulisan China," katanya.
Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku S, dia mengakui bahwa tiga bungkus sabu tersebut milik A yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga:
- Nada Tinggi Alexander Marwata Soal Firli Jadi Tersangka Polisi: Apakah Kami Malu? Saya Pribadi, Tidak!
- Polri Kirim Surat Penetapan Tersangka Firli Bahuri ke Setneg Hari Ini
- Firli Bahuri Tersangka Pemerasan SYL, Pengacara: Belum Tentu Penetapan Ini Benar Menurut Hukum
- Firli Jadi Tersangka Pemerasan SYL, Wakil Ketua KPK Unggah Puisi 'Mendung Waktunya Sirna'
"Tersangka ini dijanjikan upah sebesar Rp15 juta apabila barang tersebut sampai kepada A, yang merupakan orang yang memesan barang tersebut sebelum akhirnya berhasil kami tangkap," kata dia.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).