Kasus Kecelakaan Maut, Hanya 9 dari 36 Perlintasan Kereta Api di Lumajang Punya Palang Pintu

LUMAJANG - Perhatian Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, terhadap perlintasan kereta api (KA) patut dipertanyakan. Pasalnya, hanya ada sembilan dari 36 perlintasan KA berpalang pintu di daerah setempat.

"Perlintasan sebidang di Kabupaten Lumajang total ada 36, tapi yang memiliki palang pintu dan dijaga petugas hanya 9. Sementara 27 sisanya perlintasan tak memiliki palang pintu, dan tidak ada penjaga," kata Manajer Humas PT KAI DAOP 9 Jember, Anwar Yuli Prastyo, dikonfirmasi, Selasa, 21 November.

Berdasarkan Peraturan Kementrian Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 94 tahun 2018, lanjut Anwar, perlintasan sebidang tanpa palang pintu menjari kewenangan pemerintah darah. Saat terjadi kecelakaan pada Minggu malam, kata dia, PT KAI bersama Dirjen Perkeretaapian Kemenhub dan Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang telah meninjau lokasi kejadian.

"Setelah dilakukan tinjauan itu, maka PT KAI, Dirjen perkeretaapian dan Dishub Lumajang sepakat untuk memasang palang pintu perlintasan," katanya. 

Anwar mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati saat melintas perlintasan kereta api, khususnya perlintasan sebidang tanpa palang pintu. Ini demi kehati-hatian agar tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan.

"Kami imbau masyarakat setiap pengguna jalan yang melintas agar tidak langsung menyeberang, jadi bisa berhenti terlebih dahulu. Sehingga bisa tengok kanan kiri untuk memperhatikan kereta api yang melintas" ujarnya. 

PT KAI mengajak semua pemangku kepentingan yang memiliki wewenang terkait perlintasan sebidang untuk berkolaborasi, agar lebih peduli terhadap keselamatan. Bagi pengguna jalan yang melintas di perlintasan kereta, juga diharapkan lebih hati-hati dan memperhatikan rambu lalu lintas. 

"Sebenarnya palang pintu dan petugas itu hanya alat bantu. Ketika masyarakat mau tertib, mau mematuhi rambu-rambu yang tersedia, maka masyarakat bisa melintasi perlintasan kereta api dengan selamat," katanya.