Koordinator JPPR Kecam Deklarasi Desa, Diduga Langgar UU Pemilu dan UU Desa
JAKARTA - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mengkritisi tindakan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) yang menghadiri deklarasi Desa Bersatu guna mendukung salah satu pasangan capres-cawapres di Indonesia Arena, GBK, Minggu 19 November.
Seharusnya dukungan itu terlarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu.
Mengkhianati Indonesia
Koordinator Nasional JPPR, Nurlia Dian Paramita mengatakan bentuk deklarasi tersebut sebagai salah satu niat jahat untuk mengkhianati Indonesia sebagai negara hukum, lantaran telah mengatur kepala desa maupun perangkatnya untuk tetap netral dalam pemilu.
"Ini adalah bentuk penghinaan perangkat desa terhadap negara hukum di Indonesia yang jelas-jelas melarang kepala desa beserta perangkatnya terlibat atau mendukung calon tertentu dalam pelaksanaan pemilu," ujar Mita dalam keterangan tertulis yang diterima VOI Selasa 21 November.
Mita menyampaikan potensi penghinaan atas negara hukum ini secara tidak langsung dipraktekkan lantaran melanggar aturan yang termaktub dalam konstitusi Indonesia, Undang-undang Dasar 1945. Sejatinya, pemilu yang telah ditetapkan dalam UUD 1945, diamanatkan untuk dilaksanakan secara luber (langsung, umum, bebas dan rahasia) dan jurdil (jujur dan adil).
"Kalau kades dan perangkat desa tidak netral dan sengaja ada yang menggerakan maka, sudah dapat dipastikan pemilu berjalan tidak adil," tegas Mita.
Baca juga:
- Serap Aspirasi Masyarakat Desa di GBK, Gibran: Kalau Masalah Dukung Mendukung Nanti Saja
- Ketua Umum Apdesi Tegaskan Acara Perangkat Desa di Senayan bukan Bagian dari Organisasinya
- Kemnaker Ingatkan Para Gubernur Segera Tetapkan Upah Minimum Provinsi
- Gerindra Optimistis Susi Pudjiastuti Merapat ke TKN Prabowo-Gibran, Resminya Tinggal Menunggu Waktu
Dia pun menyatakan JPPR mengutuk keras tindakan kades dan perangkat desa yang secara terang-terangan mendukung paslon capres-cawapres, hanya demi kepentingan politik praktis. Hal ini disampaikan mengingat adanya aturan yang dikhianati di dalam konsep negara hukum.
"JPPR sangat mengutuk keras bagi Kepala Desa yang secara terang benderang ingin mengkhianati hukum demi kepentingan politik pragmatis," katanya.
"Termasuk mengutuk para pihak yang dengan sengaja atas kekuasaan dan kewenangannya menggerakkan dan memobilisasi aparat desa untuk tidak netral dalam pemilu," pungkas Mita.