Di Hadapan Komisi VII, Menteri ESDM Paparkan Usulan yang Bakal Dimasukkan ke Dalam RUU EBET

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Komisi VII DPR RI menggelar rapat kerja (raker) yang membahas mengenai skema power wheeling yang akan masuk dalam Rancangan Undang-undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET). Sebelumnya, dari 574 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), Komisi VII belum mencantumkan perihal skema power wheeling.

Menteri ESDM, Arifin Tasrif memaparkan, mekanisme tersebut tercantum dalam ketentuan pemenuhan pasokan EBET di pasal 29A dan 47A.

"Jadi ini rumusan kerja sama jaringan atau open akses. Secara umum rumusan ketentuan kerja sama jaringan atau open akses mengatur mengenai keharusan pemegang wilayah usaha untuk memenuhi kebutuhan konsumen atas listrik yang bersumber dari EBET," ujar Arifin dalam Raker, Senin 20 November.

Ia melanjutkan, jika pemegang wilayah usaha dalam hal ini PLN tidak dapat memenuhi kebutuhan konsumen maka konsumen dapat diberikan pasokan listrik melalui poin to poin kerja sama pemanfaatan sewa pembangkit atau perjanjian jual beli listrik dengan pemegang wilayah usaha lainnya.

"Mekanisme yang dimaksud pada angka 2 dilakukan melalui usaha transmisi dan atau distribusi atau yang juga kalau Bahasa Inggrisnya power wheeling," beber Arifin.

Kemudian untuk melaksanakan usaha transmisi dan atau distribusi tersebut wajib dibuka akses penyaluran listrik dari sumber EBET dengan mengenakan biaya yang diatur oleh pemerintah dengan syarat tetap menjaga dan memperhatikan keandalan sistem kualitas pelayanan pelanggan dan keekonomian dari pemegang izin usaha transmisi dan distribusi tenaga listrik.

Ia melanjutkan, rumusan pemenuhan kebutuhan listrik EBET didasarkan pada Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) hijau dan penyempurnaan DIM RUU EBET telah diserahkan kepada DPR.

Penyempurnaan tersebut memuat tiga poin antara lain, pertama, untuk mengoptimalkan pemanfaatan EBET, pemegang wilayah usaha ketenagalistrikan harus memenuhi kebutuhan konsumen akan penyediaan tenaga listrik yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari energi baru terbarukan.

Kedua, pemenuhan kebutuhan konsumen akan penyediaan tenaga listrik yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari EBET sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 wajib dilaksanakan berdasarkan rencana usaha penyediaan tenaga listrik yang memprioritaskan EBET dan dapat dilakukan dengan pemanfaatan bersama jaringan transmisi atau jaringan distribusi melalui mekanisme sewa jaringan.

"Ketiga, pemenuhan kebutuhan konsumen akan penyediaan tenaga listrik yang sebagian atau seluruhnya bersumber di ebet sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah," pungkas Arifin.