JK Sependapat Ganjar Beri Skor 5 soal Penegakan Hukum Era Jokowi

JAKARTA - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) mengaku sependapat dengan pernyataan calon presiden Ganjar Pranowo yang memberi skor 5 dari 10 soal penegakan hukum di era Presiden Joko Widodo.

Hal ini diungkapkan JK usai menerima kunjungan Ganjar di kediamannya. Menurut JK, masyarakat juga bisa menilai adanya penurunan kepastian hukum usai polemik putusan Mahkamah Konstusi (MK) soal batas capres-cawapres.

"Soal hukum ini, ya, seperti dikatakan, kalau di Makasar saya baca, Pak Ganjar mengatakan (skor) 5, begitu kan. Ya, saya kira anda juga mungkin sependapat itu. Terutama karena suasana terakhir ini, kan. Ini yang menentukan bangsa ke depan, sangat penting sekali," kata JK di Jalan Brawijaya Raya, Jakarta Selatan, Minggu, 19 November.

Dalam kesempatan itu, Ganjar menjelaskan alasan dirinya memberi skor 5 pada penegakan hukum era Jokowi. Mantan Gubernur Jawa Tengah ini mengaku mendapat banyak masyarakat yang merasakan hal sama kepasanya.

"Kalau soal penilaian, karena banyaknya suara dari masyarakat yang masuk kepada kami dan semua berbicara soal kepastian hukum, soal penegakan hukum, soal bagaimana hukum harus betul-betul lurus, begitu. Nah, tentu dengan kejadian terakhir, angka itu menjadi tidak seperti sebelumnya, alias ya turun lah skornya," urai Ganjar.

Sebelumnya, Ganjar memandang bahwa penegakan hukum dan demokrasi selama pemerintahan Jokowi menurun. Hal ini buntut polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) aoal batas usia capres dan cawapres.

"Ya dengan kasus ini (MK), jeblok. (Nilainya) 5," ungkap Ganjar pada acara Sarasehan Nasional Ikatan Keluarga Alumni Universitas Negeri Makassar (UNM), Sabtu, 18 November.

Ganjar memaparkan data yang menunjukkan bahwa persepsi penegakan hukum saat ini hanya 30,7 persen. Menurutnya, perlu ada perbaikan yang harus dilakukan, yakni supremasi hukum untuk melindungi seluruh warga.

"Sementara untuk indeks hukum dan HAM pada 2017-2022 memiliki skor 6,2. Sehingga yang harus dilakukan ialah memperkuat lembaga HAM, perkuat pendidikan HAM pada publik," pungkasnya.