Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Tanjungbalai
MEDAN - Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara, menangkap pria berinisial Z alias J (33) yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 15,03 gram.
"Dari penangkapan ini, petugas menyita satu bungkus plastik transparan yang diduga sabu-sabu seberat 15,03 gram dan uang tunai Rp1,3 juta dari hasil penjualan narkoba," ujar Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai AKP R. Silalahi dikutip ANTARA, Sabtu, 18 November.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat adanya peredaran sabu-sabu di Jalan Aspan Arsad Lingkungan II, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
"Setelah itu, petugas melakukan teknik dengan cara 'undercover buy' kepada tersangka untuk membeli sabu-sabu tersebut," kata R Silalahi.
"Setelah bertemu, tersangka ditangkap dan kemudian dilakukan penggeledahan badan yang ditemukan barang bukti. Kemudian Z dibawa ke kantor untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ucap Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai.
Baca juga:
Dari interogasi tersangka, barang bukti itu didapatkan dari seseorang pria berinisial H. Saat ini, menurutnya, petugas masih melakukan pengejaran terhadap H tersebut.
"Atas tindakan tersebut, Z melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.