UU Larang Bos hingga Karyawan BUMN Terlibat di Kampanye Pemilu 2024
JAKARTA - Direksi, komisaris, pengawas hingga karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dilarang terlibat dalam kampanye pemilihan umum (Pemilu) serentak 2024.
Larangan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri BUMN Erick Thohir dengan nomor S-560/S.MBU/10/2023 tentang Keterlibatan Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dan Karyawan Grup Badan Usaha Milik Negara pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pemilihan Kepala Daerah, dan/atau sebagai Pengurus Partai Politik atau Penjabat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Adapun surat tersebut dikeluarkan pada tanggal 27 Oktober 2023.
Surat tersebut juga mempertimbangkan UU tentang Pemilihan Umum, UU Pemilihan Kepala Daerah, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, hingga Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara.
Dalam surat ini dijelaskan untuk mewujudkan pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Pemilu) dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Pemilihan Kepala Daerah) yang dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, maka perlu untuk menjaga netralitas.
Dijelaskan juga bahwa Badan usaha milik negara, anak perusahaan badan usaha milik negara, dan perusahaan afiliasi terkonsolidasi badan usaha milik negara (Grup BUMN) sebagai entitas bisnis harus bebas dari kepentingan politik praktis.
“Tidak ikut serta atau terlibat dalam kegiatan kampanye Pemilu dan/atau Pemilihan Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam UU Pemilu dan UU Pemillihan Kepala Daerah,” bunyi surat tersebut, dikutip Jumat, 17 November.
Direksi, komisaris hingga karyawa BUMN juga tidak diperkenankan menggunakan sumber daya Grup BUMN termasuk di dalamnya aset, anggaran/biaya, dan sumber daya manusia yang dimiliki Grup BUMN, untuk kepentingan pribadi/kelompok/golongan termasuk untuk keperluan kegiatan yang berkaitan dengan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah.
Masih mengacu sumber yang sama, direksi, komisaris dan karyawan Grup BUMN yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD, atau DPD; presiden dan wakil presiden; gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota, harus mengundurkan diri dan/atau diberhentikan dari jabatannya.
“Direksi, dewan komisaris/dewan pengawas, dan karyawan Grup BUMN dilarang menjadi pengurus partai politik,” bunyi poin 2.
Disebutkan juga direksi, dewan komisaris/dewan pengawas, dan karyawan Grup BUMN dilarang merangkap jabatan sebagai Kepala/Wakil Kepala Daerah atau Penjabat Kepala/Wakil Kepala Daerah definitif.
Baca juga:
Jajaran direksi, komisaris, hingga karyawan BUMN juga diminta menghindari, menghentikan, dan/atau mengganti kegiatan-kegiatan yang berpotensi disalahgunakan oleh pribadi, kelompok, golongan tertentu untuk kegiatan politik praktis dalam rangka Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah.
“Melaporkan indikasi pelanggaran ketentuan UU Pemilu dan/atau UU Pemilihan Kepala Daerah kepada lembaga penyelenggara dan/atau pengawasan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah,” bunyi surat.
Direksi, komisaris hingga karyawan juga harus memastikan bahwa Grup BUMN bebas dari politik praktis dan menghindari penyalahgunaan jabatan selain untuk kepentingan perusahaan serta menghindarkan diri dari potensi konflik kepentingan.