Kasus Pemerasan SYL, Firli Bahuri Dicecar 15 Pertanyaan Tambahan
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri rampung menjalani pemeriksaan tambahan sebagai saksi di kasus dugaan pemerasan eks Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Selama proses permintaan keterangan itu, penyidik disebut melontarkan 15 pertanyaan.
"Setidaknya ada 15 pertanyaan yang diajukan kepada FB selaku ketua KPK RI dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk dimintai keterangan tambahnnya pada hari ini," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis, 16 November.
Namun, tak disampaikan secara gamblang apa yang didalami penyidik dari belasan pertanyaan yang dilontarkan tersebut.
Hanya ditegaskan, proses pemeriksaan untuk mendalami dugaan tindak pidana pemerasan dan atau penerimaan gratifikasi.
Selain itu, Ade juga hanya menyampaikan proses pemeriksaan terhadap Firli Bahuri berlangsung selama 3,5 jam. Di mulai dari pukul 10.00 WIB hingga 13.45 WIB.
"Tadi sekira pukul 13.45 pemeriksaan telah selesai dilakukan terhadap FB Ketua KPK RI," sebutnya.
Dengan rampungnya pemeriksaan terhadap Firli, maka, total saksi yang sudah dimintai keterangan sebanyak 91 orang. Jumlah ini kemungkinan akan bertambah karena proses penyidikan masih berjalan.
"Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 91 orang saksi dan 8 orang ahli," kata Ade.
Baca juga:
Firli keluar dari salah satu gedung di lingkungan Bareskrim Polri sekitar pukul 14.36 WIB. Ketua KPK itu langsung masuk ke dalam mobil hitam dengan nomor polisi B 1917 TJQ.
Firli Bahuri seolah berusaha menghindari wartawan. Sebab, ruang pemeriksaan atau Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim tak berada di dalam gedung tempatnya ke luar.
Tak hanya itu, Firli sempat berbaring mobil dengan menurunkan sandaran kursi. Bahkan wajahnya ditutup dengan tas hitam.
Dalam kasus ini, diyakini adanya pelanggaran pidana Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B dan atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 65 ayat 1 KUHP.