Kapolda Metro Irjen Karyoto Datangi Bareskrim Polri Bertepatan dengan Pemeriksaan Firli Bahuri
JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mendatangi Gedung Bareskrim Polri. Kedatangannya bertepatan saat pemeriksaan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri di kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Irjen Karyoto tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 13.16 WIB. Dia nampak bersama dua ajudannya.
Tak ada pernyataan yang disampaikannya. Karyoto langsung menuju lift VIP. Namun, tak diketahui tujuan dari Kapolda Metro tersebut.
Adapun, Firli Bahuri memenuhi janjinya dengan menghadiri pemeriksaan sebagai saksi di kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, di Bareskrim Polri.
Informasi kehadiran Firli Bahuri disampaikan Wadir Tipidkor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa. Hanya saja, tak dirinci mengenai waktu kedatanganya.
"Saat ini sudah hadir," ujar Arief
Firli Bahuri sedianya dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada 7 November. Namun, absen dengan alasan kegiatan kedinasan.
Sehingga, Ketua KPK itu meminta penyidik untuk menjadwalkan ulang. Polda Metro Jaya kemudian mengagendakan pada 14 November. Hanya saja, Firli tak lagi hadir.
Ketidakhadirannya dalam pemeriksaan dengan alasan mesti memberikan keterangan di Dewan Pengawas (Dewas) KPK di hari yang sama. Tapi, Firli sempat menegaskan bakal memenuhi panggilan Polda Metro Jaya di hari lain.
"Saya akan datang dalam waktu dekat tapi bukan hari ini," ujar Firli.
Baca juga:
- Berbaring Hingga Tutupi Wajah, Cara Firli Bahuri Hindari Wartawan Usai Pemeriksaan di Bareskrim
- KPK Ungkap Alasan Firli Teken Lagi Surat Pencarian dan Penangkapan Harun Masiku
- Tak Hanya Firli Bahuri, Polisi Periksa 3 Pegawai KPK Soal Kasus Pemerasan SYL Hari Ini
- Kajari Bondowoso dan Kasipidsus Terjaring OTT KPK
Dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap SYL, penyidik menyakini adanya pelanggaran pidan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B dan atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 65 ayat 1 KUHP.