KPK Temukan Dokumen hingga Bukti Elektronik Kasus SYL Saat Geledah Rumah Dinas Anggota Komisi IV DPR Fraksi PDIP

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dokumen dan bukti elektronik terkait dugaan korupsi yang menjerat eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Langkah ini dilakukan setelah mereka menggeledah rumah dinas Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PDIP Vita Ervina.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penggeledahan di rumah Vita dilakukan pada Rabu, 15 November.

“Telah lakukan penggeledahan rumah dinas Anggota DPR dimaksud terkait perkara dugaan korupsi tersangka SYL dan kawan-kawan,” kata Ali kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Kamis, 16 November. 

“Dari penggeledahan diperoleh catatan dokumen dan juga bukti elektronik,” sambungnya.

Ali tak memerinci dokumen dan bukti elektronik apa yang dimaksud. Analisa bakal dilakukan penyidik.

“Segera disita sebagai barang bukti dalam berkas perkara tersebut,” tegasnya.

 

Diberitakan sebelumnya, KPK menduga Syahrul memeras pegawainya dengan mewajibkan membayar uang setoran setiap bulan dengan bantuan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Pertanian Kementan Muhammad Hatta. Nominalnya yang dipatok dan harus disetorkan pegawai eselon I-II berkisar 4.000-10.000 dolar Amerika Serikat.

Uang yang dikumpulkan diyakini bukan hanya berasal realisasi anggaran Kementan digelembungkan atau mark-up melainkan dari vendor yang mengerjakan proyek. Pemberian uang dilakukan secara tunai, transfer maupun barang.

KPK kemudian menduga uang yang diterima Syahrul digunakan untuk berbagai kepentingan pribadinya. Mulai dari umrah bersama pegawai Kementan lainnya, membeli mobil, memperbaiki rumah hingga mengalir ke Partai NasDem dengan nilai hingga miliaran rupiah.