Ketua Komisi IV DPR Jelaskan ke Penyidik KPK soal Anggaran dan Pengawasan di Kementan

JAKARTA - Ketua Komisi IV DPR RI Sudin mengaku menjelaskan terkait anggaran dan pengawasan selaku mitra kerja dari Kementerian Pertanian RI ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini disampaikan setelah Sudin menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada hari ini, Rabu, 15 November. Dia dimintai keterangan terkait dugaan korupsi yang menjerat eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

"Hanya ditanya mengenai anggaran dan pengawasan saja, itu saja. Yang lain nanti tanyakan ke penyidik. Coba tanya penyidik sudah saya jawab," kata Sudin kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu.

Adapun untuk mengusut kasus ini, KPK tak hanya memeriksa Sudin tapi empat saksi lainnya. Rinciannya adalah Ali Jamil selaku Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana (PSP) Kementan Ali Jamil; Kabag Umum PSP Kementan Jamil Baharudin; ajudan Syahrul, Panji Harjanto; dan Kapoksi Substansi pada Direktorat Pembiayaan Ditjen PSP Kementan Anis.

Diberitakan sebelumnya, KPK menduga Syahrul memeras pegawainya dengan mewajibkan membayar uang setoran setiap bulan dengan bantuan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Pertanian Kementan Muhammad Hatta. Nominalnya yang dipatok dan harus disetorkan pegawai eselon I-II berkisar 4.000-10.000 dolar Amerika Serikat.

Uang yang dikumpulkan diyakini bukan hanya berasal realisasi anggaran Kementan digelembungkan atau mark-up melainkan dari vendor yang mengerjakan proyek. Pemberian uang dilakukan secara tunai, transfer maupun barang.

KPK kemudian menduga uang yang diterima Syahrul digunakan untuk berbagai kepentingan pribadinya. Mulai dari umrah bersama pegawai Kementan lainnya, membeli mobil, memperbaiki rumah hingga mengalir ke Partai NasDem dengan nilai hingga miliaran rupiah.