Hakim Vonis Bebas 5 Terdakwa Korupsi Monumen Samudra Pasai Aceh Utara
BANDA ACEH - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh menjatuhkan vonis bebas kepada lima orang terdakwa korupsi pembangunan Monumen Samudera Pasai di Kabupaten Aceh Utara, Aceh.
Vonis atau putusan bebas tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai R. Hendral serta didampingi Sadri dan R. Deddy masing-masing sebagai hakim anggota pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, dilansir ANTARA, Selasa, 14 November.
Kelima orang terdakwa adalah Fathullah Badli, Nurliana, Poniem, T. Reza Felanda, dan T Maimun. Kelima terdakwa hadir ke persidangan didampingi tim penasihat hukumnya, sedangkan jaksa penuntut umum yang hadir Muchamad Arifin dan kawan-kawan.
"Menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum. Membebaskan para terdakwa dari semua dakwaan jaksa penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Hendral.
Majelis hakim menyatakan fakta di persidangan tidak menemukan hal yang membuktikan para terdakwa melakukan penyimpangan dalam pembangunan Monumen Samudera Pasai di Kabupaten Aceh Utara.
Para terdakwa melakukan pekerjaan sesuai dengan kontrak dan kewenangannya. Pembayaran pekerjaan juga tidak ada penambahan maupun pengurangan.
Mengenai kekurangan volume pekerjaan, majelis hakim menyatakan hal itu disesuaikan dengan ketersediaan anggaran.
Menyangkut kerugian yang mencapai Rp44,77 miliar seperti didakwakan jaksa penuntut umum, majelis hakim menyatakan bahwa kerugian itu tidak dapat dibuktikan di persidangan. Ahli di persidangan menyatakan tidak berkompeten menentukan kerugian seluruhnya.
Ahli juga tidak dapat menyatakan apakah monumen tersebut gagal bangunan atau tidak. Monumen tersebut tidak dapat digunakan karena belum selesai dibangun.
"Sampai saat ini monumen tersebut belum ada serah terima bangunan kepada Pemkab Aceh Utara dari pemerintah pusat," tambah majelis hakim.
Usai membaca putusannya, majelis hakim memberikan waktu kepada para terdakwa dan jaksa penuntut umum untuk memberikan tanggapan, apakah menerima atau menolak putusan tersebut.
Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Fathullah Badli, Nurliana, dan T. Reza Felanda masing-masing dengan hukuman 12 tahun penjara. Sementara terdakwa T. Maimun dituntut hukuman 16 tahun penjara dan terdakwa Poniem dengan tuntutan 10 tahun enam bulan penjara.
Baca juga:
JPU dalam dakwaannya menyatakan pembangunan Monumen Samudera Pasai dibiayai APBN tahun anggaran 2012 hingga 2017 dengan total anggaran mencapai Rp44,77 miliar.
Berdasarkan fakta persidangan serta keterangan saksi-saksi dan ahli, pembangunan monumen tersebut tidak memenuhi spesifikasi. Akibatnya, bangunan monumen tidak dapat dimanfaatkan masyarakat.
Berdasarkan keterangan ahli di persidangan, kata JPU, bangunan monumen tersebut tidak dapat dimanfaatkan karena kesalahan konstruksi. Bangunan dibuat menggunakan anggaran pemerintah, namun tidak dapat dimanfaatkan, berarti merugikan keuangan negara.
"Kerugian negara yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi pembangunan Monumen Samudera Pasai mencapai Rp44,7 miliar. Kerugian ini karena bangunan tidak dapat digunakan," kata JPU.