Firli Bahuri Bakal Diperiksa Penyidik Polda Metro di Bareskrim Kamis Pekan Ini
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (FB) dijadwalkan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis, 16 November. Pemeriksaan bakal berlangsung di Bareskrim Polri.
Pentolan lebaga rasuah itu dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Konfirmasi kehadiran FB selaku Ketua KPK RI untuk hadir memberikan keterangannya sebagai saksi di hadapan penyidik pada hari Kamis tanggal 16 November 2023 di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6 Gedung Bareskrim Polri," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa, 14 November.
Penjadwalan ini dilakukan setelah penyidik menerima surat konfirmasi dari KPK perihal kesediaan Firli Bahuri untuk diperiksa. Surat itu diterima pada hari ini.
Dalam pemeriksaan nanti, penyidik gabungan yang akan meminta keterangan Ketua KPK tersebut.
"Sebagai tindaklanjutnya telah disiapkan penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri yang akan melakukan pemeriksaan terhadap FB Ketua KPK RI,” kata Ade.
Baca juga:
- Timnas AMIN Sebar Tim Hukum ke 30 Provinsi Pantau Potensi Kecurangan Pilpres 2024
- Anies-Cak Imin Petakan Jakarta, Jabar, Sulsel dan Jatim Jadi Kekuatan Jelang Pilpres 2024
- Timnas AMIN Percaya Hasil Survei soal Lumbung Suara Anies-Cak Imin
- Usai Diumumkan, Timnas AMIN Bakal Tancap Gas Keliling Bareng Anies-Cak Imin
Firli sedianya dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan hari ini. Namun, tak hadir dengan alasan mesti memberikan keterangan di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Dalam perkembangan penanganan kasus ini, penyidik sudah meminta keterangan 94 saksi dan ahli. Di mana, 8 di antaranya merupakan ahli.
Dalam kasus ini, diduga ada tindak pidana yang terjadi yakni, Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B dan atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 65 ayat 1 KUHP.