Inspektorat Panggil ASN Balikpapan Diduga Langgar Netralitas, Bakal Ditangani Bawaslu Jika Terbukti
KALTIM - Inspektorat Pemerintah Kota Balikpapan mengklarifikasi seorang oknum aparat sipil negara (ASN) Pemkot Balikpapan terkait Isu pelanggaran netralitas pada tahapan pemilihan umum yang merebak di media sosial.
"Terkait adanya dugaan pelanggaran itu, teman-teman Inspektorat mulai kemarin melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan,” kata Sekretaris Kota (Sekkot) Balikpapan Muhaimin di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa 14 November, disitat Antara.
Menurut Muhaimin, karena hal tersebut baru bersifat dugaan, maka masih diperlukan pengumpulan bukti dan klarifikasi.
Muhaimin bilang, dalam perkara ini Inspektorat dalam penelusuran awal juga lebih mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Nanti setelah hasil penelusuran dari Inspektorat itu lengkap, baru kami sampaikan apakah benar atau tidak dugaan pelanggaran yang disampaikan itu," katanya.
Muhaimin juga menegaskan saat ini pihaknya menunggu saja hasil kerja dari Inspektorat atas kasus tersebut.
Jika kemudian ditemukan bukti-bukti kuat, maka giliran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang akan memberikan rekomendasi tindakan atas yang bersangkutan.
Baca juga:
- Masing-masing Capres dan Cawapres Pemilu 2024 Dikawal 74 Personel Pengamanan Khusus Polri
- OTT Pj Bupati Sorong Diduga Terkait Audit BPK Tahun 2023
- Gibran soal Foto Bareng Prajurit TNI: Sudah Lama Sekali, Engga Berhubungan dengan Pilpres
- DPR Gelar Paripurna Sahkan Jenderal Agus Subiyanto Jadi Panglima TNI 21 November
Muhaimin juga sekali lagi mengingatkan dan menegaskan bahwa ASN tidak boleh berpolitik praktis. ASN adalah pegawai negara dan pelayan masyarakat sebab itu haluan politiknya mengikuti haluan politik negara.
"Karena itu ASN harus bersikap netral di dalam pelaksanaan pemilu baik itu pemilu legislatif, pemilu presiden, apalagi nanti di pemilu kepala daerah," tandas Sekkot.
Bahkan juga telah dikeluarkan imbauan agar tidak mengeluarkan atau menampilkan isyarat jari atau tangan tertentu saat berfoto. Karena itu sementara musim pemilu ini bagi ASN dilarang menampilkan isyarat jempol, satu telunjuk, dua jari telunjuk dan jari tengah dalam segala variasinya, tiga jari jempol, telunjuk, dan kelingking.
"Yang boleh hanya tangan dikepal. Ini untuk menegaskan netralitas ASN,” demikian Muhaimin.