Kejagung Periksa Anak-Istri Anggota BPK Achsanul Qosasi di Kasus BTS Kominfo

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam saksi dalam pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo periode 2020-2022. Dua di antaranya merupakan anak dan istri dari anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi.

"(Memeriksa) RS selaku istri tersangka AQ dan ANZQ selaku putri tersangka AQ," ujar Kapuspemkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin, 13 November.

Namun, tak dirinci hasil pemeriksaan keduanya. Hanya disampaikan anak dan istri Achsanul Qosasi dimintai keterangan pada hari ini.

Tak hanya dua saksi tersebut, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus juga memeriksa empat orang lainnya.

Mereka antara lain, FN selaku Direktur Utama PT Media Telematika Jaya; BU selaku Direktur Operasional PT Bangkit Cipta Persada; LH selaku General Manager PT Nexwave, dan HNJ selaku Kepala Bagian Keuangan dan SDM PT Pupuk Indonesia Niaga.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Sumedana.

Achsanul Qosasi menjadi tersangka ke-16 dalam kasus mega korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun.

Ia menerima uang dari Windi Purnama dan Sadikin. Adapun, jumlah uang yang diserahkan disebut mencapai Rp40 miliar.

Sehingga, dalam kasus ini, Achsanu Qosasi disangkakan dengan Pasal 12B, Pasal 12e atau Pasal 5 ayat (2) huruf b juncto Pasal 15 UU Tipikor atau Pasal 5 ayat (1) UU TPPU.