Keluarkan Aturan Air Tanah, Kementerian ESDM Soroti Penggunaan oleh Orang Kaya
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. Pengendalian penggunaan air tanah ini merupakan regulasi yang bertujuan untuk menjaga agar air tanah dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk berbagai keperluan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Muhammad Wafid menyampaikan, berdasarkan UU No. 17 Tahun 2019, pada dasarnya penggunaan air tanah untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat tidak memerlukan izin (persetujuan penggunaan air tanah).
Namun, apabila pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dengan pengambilan air tanah lebih dari 100 (seratus) meter kubik per bulan, maka diperlukan persetujuan penggunaan air tanah.
Wafid juga menyoroti pwnggunaan air tanah pada orang kaya yang memiliki kolam renang atau terindikasi menggunakan air tanah lebh dari 100 meter kubik dalam sebulan.
"Kalau kita mencoba mengomparasi kira-kira kalau perumahan orang kaya ada kolam renang, berapa kali dia mengganti air di dalam kolam? Kebutuhan berapa? Mungkin lebih dari 100 meter kubik," ujar Wafid dalam konferensi pers Pengendalian Air Tanah di Gedung Kementerian ESDM, Senin, 13 November.
Sebagai informasi, dalam aturan Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah disebutkan permohonan persetujuan penggunaan air tanah dilakukan untuk kegiatan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari apabila penggunaan air tanah paling sedikit 100 meter kubik per bulan per kepala keluarga atau penggunaan berkelompok dengan ketentuan lebih dari 100 meter kubik per bulan per kelompok. Sementara penggunaan air untuk kolam renang rumahan merupakan kebutuhan sekunder.
Baca juga:
Untuk itu, kata Wafid, Keputusan Menteri tersebut lebih banyak berdampak bagi masyarakat kaya yang penggunaan airnya melebihi 100 meter kubik per bulan. Apalagi, kata dia, sumber air yang digunakan untuk air kolam tersebut diambil dari sumber yang sama dnegan masyarakat menengah ke bawah.
"Masyarakat yang mempunyai kekayaan yang lebih menggunakan kolam butuh persetujuan karena mengambil dari lokasi yang sama dengan masyarakat luas gunakan sehari-hari," pungkas Wafid.