Warga Jakbar Kurang Mampu Bisa Peroleh Kursi Roda dari Sudinsos, Ini Caranya
JAKARTA - Suku Dinas Sosial (Sudinsos) Jakarta Barat (Jakbar) menyebutkan pengadaan kursi roda bagi warga disabilitas dan kurang mampu di Jakbar dilakukan melalui pengajuan ke Satuan Pelaksana (Satpel) Sudinsos di kelurahan.
Kepala Sudinsos Jakbar Suprapto menjelaskan, pengajuan kebutuhan kursi roda dari warga disabilitas dilakukan dengan meminta surat pengantar ke Satpel Sudinsos kelurahan yang kemudian ditujukan kepada Sudinsos.
"Jadi yang bersangkutan bermohon ke Sudinsos, tapi melalui Satpel di kelurahan. Meminta surat pengantar dari kelurahan kemudian ditujukan ke Sudinsos," kata Suprapto saat dihubungi di Jakarta pada Senin 13 November, disitat Antara.
Kemudian, pihaknya akan memberikan disposisi atau arahan kepada Satpel Sudinsos kelurahan untuk melakukan kunjungan ke warga bersangkutan sebagai verifikasi lapangan terkait pengadaan barang.
"Nanti saya memberikan disposisi kepada Satpel untuk melakukan 'visit' (kunjungan) ke yang bersangkutan," kata Suprapto.
Jika kunjungan telah dilakukan, kata Suprapto, pihaknya kemudian melakukan pengadaan barang dalam hal ini kursi roda.
"Nanti kalau Satpel sudah 'visit', barangnya ada, kemudian kita berikan kepada warga bersangkutan. Bisa melalui lurah ataupun melalui RT/RW setempat," kata Suprapto.
Baca juga:
Terkait pengadaan kursi roda tahun 2023, pihaknya telah melakukannya sejak awal tahun hingga sekarang.
"Kita kan dari awal tahun menyalurkan kursi roda dan masih berproses sampai akhir tahun. Selalu, kalau ada permintaan warga kita salurkan," kata Suprapto.
Tahun ini pihaknya telah menyalurkan total 400 kursi roda dan masih berlanjut hingga akhir tahun. "Total sampai sekarang 400, untuk warga disabilitas dan kurang mampu," kata Suprapto.