Sengketa KPU-Irman Gusman Lanjut Sidang Ajudikasi Usai Mediasi Gagal
JAKARTA - Proses mediasi antara Komisi Pemilihan Umum RI dengan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah periode 2009–2016 Irman Gusman terkait pencoretan namanya dari daftar calon tetap DPD tidak mencapai titik terang.
Dengan demikian, kedua pihak bersengketa bakal lanjut ke sidang ajudikasi yang dilakukan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada Senin (13/11) pekan depan.
"Iya, nanti biar Bawaslu yang mengumumkan hasilnya," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari dilansir ANTARA, Jumat, 10 November.
Hasyim mengatakan mediasi ini merupakan mediasi kedua dan KPU hanya memenuhi serta menjalankan proses sengketa di Bawaslu.
"Secara prosedural sengketa itu kalau Peraturan Bawaslu kan dimulai dari mediasi maka KPU hadir memenuhi prosedur sengketa itu menghadiri proses mediasi," katanya.
Sementara itu, Irman Gusman selaku penggugat mengakui proses mediasi berlangsung dengan baik dan semua pihak sudah menyampaikan pandangannya masing-masing.
"Pertemuan berlangsung baik, semua sudah menyampaikan pandangan-pandangannya, ya, tentu kami hargailah, ya," jelasnya.
Kendati demikian, hasil sidang mediasi yang kedua tidak menemukan kesepakatan atau gagal. Untuk itu, gugatan Irman berlanjut ke sidang ajudikasi pada pekan depan.
"Mudah-mudahan ada proses nanti mulai hari Senin," tambahnya.
Irman menyebut dirinya akan mengikuti proses persidangan di Bawaslu dan berharap ada hasil baik dari ajudikasi itu.
"Nanti dengan dasar-dasar itu biar lebih sebab mediasi itu tertutup ya, padahal kita ingin melihat secara terbuka. Lebih baik lah ya, tidak apa kok, itu kan proses saja," ungkap Irman.
Ia menjadikan PKPU Nomor 11 Tahun 2023 Pasal 18 ayat 2 sebagai dasar dari gugatannya. Pihaknya mengklaim sampai saat ini belum ada revisi PKPU yang dilakukan KPU terhadap Putusan MA Nomor 28 P/HUM/2023 tersebut.
Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 28 P/HUM/2023 menyatakan bahwa Pasal 18 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD, bertentangan dengan Pasal 182 huruf (g) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023.
Baca juga:
"Belum dicabut itu, ada perintah putusan MA. Perintah itu belum dilaksanakan (direvisi KPU) dan sudah dinyatakan tidak berlaku. Pertanyaannya kan putusan MA itu bersifat akumulatif, bukan alternatif. Nah ini yang menjadi dasar kita menyampaikan gugatan ke Bawaslu ini," ucap kuasa hukum Irman Gusman, Tommy Bhail, usai sidang mediasi yang kedua.
Irman Gusman pernah dihukum pidana selama 4 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tipikor berdasarkan Pasal 12 (b) UU Tipikor yang mendalilkan ancaman pidana lima tahun atau lebih.
Namun, Irman melakukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung maka Pasal 12 (b) UU Tipikor dibatalkan dan diganti menjadi Pasal 11 UU Tipikor yang mendalilkan ancaman pidana satu sampai lima tahun. Irman pun menjalani hukumannya menjadi tiga tahun.
Dalam sidang ajudikasi pekan depan akan dibuktikan perbedaan persepsi putusan antara Irman dan KPU.
"Iya begitu, beda persepsi. Makanya dicari pada ajudikasi hari Senin," ujarnya.