Bagikan:

JAKARTA - Ketua Umum (Ketum) Partai Ummat Ridho Rahmadi berharap mediasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang difasilitasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dapat menghasilkan titik temu atau kesepakatan bersama.

"Alhamdulillahinsyaallah, pada siang hari ini pukul 13.00 WIB, kami akan mediasi dengan KPU. Tentu kami harapkan pada mediasi ini kami dapat menemukan titik temu, sehingga tidak masuk ajudikasi," kata Ridho kepada wartawan saat menghadiri mediasi di kantor Bawaslu, Jakarta dilansir ANTARA, Senin, 19 Desembeber.

Ridho hadir dengan ditemani sejumlah pihak, di antaranya Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Ummat Nazaruddin dan Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Denny Indrayana.

Terkait materi yang akan disampaikan Partai Ummat pada mediasi, Denny mengatakan pihaknya akan menyampaikan segala hal yang telah dimuat dalam bagian permohonan laporan.

"Kami juga menguatkan lagi apa-apa yang sudah disampaikan dalam barang bukti. Harapannya, KPU bisa melihatnya dengan lebih objektif dan bisa melihat bahwa berdasarkan barang bukti yang disampaikan, Partai Ummat layak jadi peserta Pemilu 2024," jelas Denny.

Perwakilan Partai Ummat dan tim advokasi selaku pemohon mulai memasuki ruang mediasi di Lantai 5 Kantor Bawaslu sekitar pukul 13.09 WIB. Selanjutnya, dua orang anggota Bawaslu yakni Puadi dan Totok Hariyono selaku mediator, memasuki ruang yang sama pukul 13.14 WIB.

Selanjutnya, perwakilan KPU selaku termohon, yaitu anggota KPU Idham Holik dan Mochammad Afifuddin, memasuki ruangan sekitar pukul 13.18 WIB. Mediasi tersebut digelar secara tertutup. Hasilnya akan disampaikan dalam konferensi pers.

Sebelumnya, Partai Ummat menyerahkan laporan ke Bawaslu, Jumat (16/12), mengenai sengketa pemilihan umum usai dinyatakan tidak lolos menjadi partai politik peserta Pemilu 2024.

"Yang pasti ini adalah upaya kami secara serius memperjuangkan Partai Ummat untuk membuktikan bahwa partai ini bukan hanya memenuhi syarat, tapi layak sebagai peserta Pemilu 2024," kata Denny Indrayana di Jakarta pekan lalu.

Usai melakukan kajian awal dan menyatakan laporan tersebut resmi terdaftar, Bawaslu RImenetapkan sidang mediasi dilakukan di kantor Bawaslu, Jakarta.