Insentif Konversi Motor Listrik Naik Jadi Rp10 Juta per Unit

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah meningkatkan besaran insentif konversi motor listrik menjadi Rp10 juta per unit.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, kebijakan ini telah dijalankan dan diharapkan dapat mendongkrak keinginan masyarakat dalam program konversi motor listrik.

"Iya udah diputuskan Rp10 juta untuk motor konversi," ujar Arifin saat ditemui awak media di Kementerian ESDM, Jumat, 10 November.

Arifin menjelaskan, peningkatan besaran nilai insentif ini dimaksudkan supaya terdapat perbedaan antara pembelian motor baru dengan motor yang menjalani konversi dari bahan bakar minyak (BBM) menjadi listrik.

Sehingga semakin banyak masyarkat tertarik untuk melakukan konversi di bengkel yang telah tersertifikasi.

"Kalau sekarang kan motor baru sama motor bekas mesti lain dong," imbuh Arifin.

Kebijakan ini menyusul revisi peraturan sebelumnya yang menetapkan 1 NIK 1 motor listrik

Selain menaikkan nilai insentif, Kementerian ESDM juga melakukan strategi lain dengan memperlebaran jangkauan penerima motor konversi bukan lagi perorangan melainkan akan mulai merambah ke instansi.

Untuk itu, kata dia, kementeriannya mulai melakukan pendekatan ke perusahaan-perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perusahaan swasta.

Dia berharap melalui pendekatan ke perusahaan-perusahaan, target motor konversi mendekati 50.000 unit di akhir tahun.

"Kita punya alokasi 50.000 ini kan kita harapkan paling tidak mendekati angka itu di akhir tahun," imbuh Arifin.

Di samping gencar mempromosikan ke swasta, lanjut Arifin, Kementerian ESDM juga terus melakukan pembinaan terhadap bengkel-bengkel agar segera memenuhi kualifikasi konversi motor.

"Agenda kita harus membina bengkel-bengkel kita supaya mempunyai kualifikasi. Selain juga masalah-masalah perizinan terus kemudian mekanismenya bisa dipercepat," kata dia.