3 Pengedar Lintas Provinsi Diciduk di Bengkulu, Modusnya Bawa Sabu Menyamar Jadi TNI
JAKARTA - Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu menangkap tiga tersangka pengedar narkotika jenis sabu lintas provinsi. Mereka memakai modus menyamar sebagai anggota TNI gadungan saat bawa sabu ke Bengkulu.
"Penangkapan tersebut dilakukan pada 6 November 2023 dan ketiga tersangka tersebut yaitu F (43) warga Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara, SA (36) dan U (53) warga Pekanbaru Provinsi Riau yang merupakan residivis kasus serupa," kata Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan saat menyampaikan rilis di Mapolda Bengkulu, Jumat 10 November, disitat Antara.
Tonny menjelaskan, ketiga tersangka ditangkap saat bertransaksi narkoba di rumah tersangka F di Jalan Desa Bembah, Kecamatan Air Napal, Kabupaten Bengkulu Utara.
Dari penangkapan tersebut pihaknya menyita barang bukti berupa dua ons narkotika jenis sabu-sabu senilai Rp150 juta, dua paket besar narkotika jenis sabu, tiga paket kecil narkotika jenis sabu, satu unit timbangan digital, tiga unit handphone android dan satu unit mobil Merk Daihatsu Sigra.
"Dari hasil investigasi terhadap pelaku, barang bukti sabu tersebut dibawa pelaku dari Kota Bukit Tinggi Provinsi Sumatera Barat sebanyak dua ons. Yang akan dijual ke wilayah Kabupaten Bengkulu Utara dan Kota Bengkulu," ujar dia.
Berdasarkan interogasi, para tersangka memakai modus berpura-pura laiknya aparat saat membawa sabu ke Bengkulu. Tersangka U menyamar jadi anggota TNI gadungan dengan memakai kaos loreng khas aparat untuk mengelabui anggota kepolisian.
"Jadi tersangka US ini berusaha untuk mengelabui petugas dengan mengaku sebagai anggota TNI, supaya dalam perjalanan membawa barang haram tersebut merasa aman," terang Kasubbid I Ditresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Joan Verdianto.
VOIR éGALEMENT:
Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam pasal berlapis yaitu Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Selanjutnya Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.