Besok, KPK-Polda Metro Bakal Bertemu Bahas Penanganan Kasus Pemerasan SYL
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menggelar rapat koordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri, Jumat, 9 November. Rapat itu bakal membahas penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
"Informasi yang kami terima benar Jumat (10 November) Komisi Pemberantasan Korupsi mengundang pihak Polda Metro Jaya dan Mabes Polri untuk melakukan kordinasi terkait penanganan perkara dugaan pemerasan yang sedang ditanganinya," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 9 November.
Rencananya, rapat koordinasi itu akan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.00 WIB.
Adapun, rapat koordinasi itu merupakan tindak lanjut dari surat permohonan supervisi yang diajukan Polda Metro Jaya.
"Tahapan koordinasi inilah yang menentukan sebuah perkara perlu atau tidak dilakukan supervisi," sebutnya.
Dalam rapat koodinasi nanti, KPK akan mendengarkan paparan dari Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri soal penanganan kasus dugaan pemerasan tersebut. Namun, tak masuk dalam pokok perkara.
"KPK selanjutnya akan menelaah untuk menentukan, apakah KPK perlu melakukan supervisi atau tidak," kata Ali.
Baca juga:
- Bertemu Biden Pekan Depan, Jokowi akan Sampaikan Posisi Indonesia Soal Gaza
- Ingatkan Tak Boleh Ada Intervensi di Pemilu 2024, Presiden Jokowi Diminta Terbitkan Payung Hukum
- KPK Tetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej Jadi Tersangka Korupsi
- Ketua KPK Firli Bahuri Tegaskan Tak Menghindar dari Pemeriksaan di Polda Metro
Diberitakan sebelumnyaa, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyurati KPK soal permohonan supervisi dalam penanganan kasus dugaan pemerasaan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo atau SYL oleh pimpinan lembaga antirasuah. Surat itu dikirim 11 Oktober.
Permohonan supervisi antara Polda Metro Jaya dan KPK itu merupakan bentuk transparansi dalam penanganan kasus dugaan pemerasaan tersebut.
Berselang lama, KPK akhirnya membahas surat tersebut pada 6 November. Meski tak dirinci isi surat balasan itu, diyakini lembaga antirasuah menyetujui ajakan supervisi Polda Metro Jaya.