Terdakwa Irwan Hermawan Kumpulkan dan Alirkan Uang Proyek BTS 4G, Hakim: Memperluas Tindak Pidana Korupsi

JAKARTA - Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, divonis 12 tahun penjara di kasus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5.

Majelis hakim memiliki pertimbangan memberatkan di balik putusan tersebut. Salah satunya, perbuatan terdakwa telah memperluas tindak pidana korupsi.

"Perbuatan terdakwa mengumpulkan dan mengalirkan uang hasil korupsi memperluas tindak pidana korupsi itu sendiri," ujar Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 9 November.

Irwan diketahui sempat memberikan uang kepada Sadikin melalui Windi Purnama sebesar Rp40 miliar. Kemudian, duit itu diserahkan kepada Anggota III BPK RI, Achsanul Qosasi.

Tujuan pemberian uang itu untuk mengondisikan proyek BTS 4G yang mengalami keterlambatan pada 2021 hingga 2022.

Kembali ke pertimbangan memberatkan, perbuatan Irwan Hermawan juga dianggp tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi. Selain itu, tindakannya menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar

Sementara pertimbangan meringankan, terdakwa Irwan Hermawan menujukan sikap sopan dan jujur sehingga memperlancar proses persidangan.

"Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, dan berterus terang sehingga memperlancar persidangan, terdakwa mempunyai istri dan anak," sebut Hakim Dennie.

Dalam amar putusan, majelis hakim tak hanya memberikan sanksi pidana, Irwan juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Kemudian, terdakwa Irwan juga mesti membayar uang pengganti sejumlah Rp1,150 miliar. Bila tak memiki keaanggupan dapat diganti dengan pidana 1 tahun kurungan.

Vonis itu diberikan karena perbuatan Irwan Hermawan dianggap memenuhi unsur Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun, vonis yang diberikan majelis hakim jauh lebih berat daripada tunutan jaksa. Sedianya, Irwan Hermawan dituntut enam tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa dituntut membayar uang pengganti senilai Rp7 miliar subsider 3 tahun penjara.