Hari Ini Polisi Periksa Saksi Dugaan Pencucian Uang Panji Gumilang
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri tak hanya akan memeriksa Panji Gumilang terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), hari ini. Penyidik juga berencana memeriksa beberapa saksi lainnya.
"Ada beberapa saksi yang akan dimintai keterangan," ujar Kasubdit III TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Robertus De Deo kepada wartawan, Kamis, 9 November.
Kendati demikian, tak dijelaskan secara rinci mengenai jumlah saksi selain Panji Gumilang yang akan dimintai keterangan.
Hanya disampaikan, mereka akan diperiksa di Bareskrim Polri. Sementara pimpinan Pondok Persantren Al Zaytun diminta keterangannya di Indramayu, Jawa Barat.
“Ada yang di Indramayu, ada yang di Bareskrim,” ungkapnya.
Pemeriksaan terhadap Panji Gumilang dilakukan di Indramayu dikarenakan tersangka kasus TPPU itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Indramayu terkait perkara dugaan penistaan agama.
“Pemeriksaan terkait aliran dana, perolehan, pemanfaatan & penguasaan aset yang diperoleh dari hasil kejahatan,” kata De Deo.
Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Modus yang digunakan dengan cara menggunakan uang pinjaman ke Bank J-trust atas nama Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) untuk kepentingan pribadi senilai Rp73 miliar.
Dana pinjaman itu oleh Panji Gumilang dipindahkan dari rekening yayasan ke rekening pribadi. Kemudian, digunakan untuk kepentingannya.
Dari hasil pendalaman, Panji diketahui menggunakan uang yayasan untuk membayar cicilan pinjaman tersebut.
Baca juga:
Dalam perkara ini, Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Kemudian, Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Terakhir, Panji Gumilang juga diduga melanggar Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU.