Kronologi Kakek 73 Tahun di Blitar Bunuh Istri Secara Sadis
BLITAR - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Blitar (Polres Blitar) Jawa Timur, menangkap seorang kakek berinisial STS (73) yang tega membunuh istrinya Sri Juana (70) warga Dusun Talok, Desa Pojok, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar dengan cara sadis.
Korban dibunuh dengan dipukul kayu dan besi berulang kali di kepala istrinya. Sang kakek cemburu buta dan menuduh istrinya berselingkuh dengan seorang laki-laki tua yang berkunjung ke rumahnya.
Kasatreskrim Polres Blitar AKP Febby Pahlevi Rizal mengatakan, motif pembunuhan yang dilakukan STS terhadap istrinya karena kesal. Ia menuduh istrinya selingkuh dengan pria lain yang usianya juga sudah tua.
"Motif pembunuhan karena bersifat asmara, tersangka cemburu buta dan melakukan tindakan pembunuhan," ungkap AKP Febby Pahlevi, kepada wartawan, Rabu 8 November.
Menurut Kasatreskrim, untuk mendalami pengakuan tersangka membunuh istrinya, sampai saat ini pihaknya masih meminta keterangan para saksi dari tetangga dan keluarga korban.
"Untuk memastikan tuduhan perselingkuhan yang dilakukan korban, kami juga minta keterangan dengan tetangga sekitar dan keluarga korban, termasuk hubungan keseharian tersangka dengan korban dan soal pertengkaran dalam rumah tangga," tegasnya.
Dia menjelaskan, pembunuhan dilakukan pada Minggu malam, saat tersangka dan korban bertengkar. Saat pertengkaran terjadi, tersangka kalap, kemudian mengambil kayu dan linggis kecil dan dipukulkan ke kepala belakang korban.
"Pelaku memukul korban dua kali mengenai kepala bagian belakang. Pelaku kemudian membawa korban ke sungai pada Senin subuh. Setelah itu, pelaku sempat melarikan diri dan berhasil kita tangkap di Kota Blitar,” katanya.
STS mengaku kecewa dengan sikap istrinya. Ia memergoki istrinya di dalam rumah dengan laki-laki lain, padahal laki-laki itu juga sudah tua.
"Saya pergoki, laki-lakinya itu umurnya juga sudah tua. Saya baru datang dari kerja dan mendengar sepeda motor saya, laki-laki itu langsung lari siang itu," katanya.
Dia mengaku setelah istrinya terkapar bersimbah darah, pada Senin subuh dalam kondisi masih bernafas dia langsung membuang istrinya ke sungai tak jauh dari rumahnya.
Baca juga:
- Polisi Datangi dan Memotret Kantor DPC PDIP Solo, FX Rudy: Itu Tindakan Intimidasi
- Suporter Tamu Dilarang Nonton Tiga Tahun Setelah Membuat Gerakan Rasial Terhadap Son Heung-min
- Amazon Investasikan Dana Jumbo untuk Melatih Model AI, untuk OpenAI dan Alphabet
- Bapanas: Bantuan Pangan Beras Disalurkan untuk 22 Juta KPM pada 2024
"Saya pukul pakai kayu dan besi, saat itu masih hidup. Daripada di rumah ada orang tanya-tanya saya buang ke sungai," ucap dia.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.