Soal Konflik Kepentingan di MK, Anwar Usman Seret Nama Jimly, Mahfud MD hingga Saldi Isra

JAKARTA - Hakim Konstitusi Anwar Usman tak terima dinyatakan terlibat konflik kepentingan saat memutus perkara 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia capres-cawapres sehingga diputuskan melanggar etik berat oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Anwar pun menyeret nama Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie yang membacakan putusan MKMK tersebut. Menurut Anwar, Jimly, saat menjabat Ketua MK periode 2003-2008 diduga juga memiliki konflik kepentingan saat menangani sejumlah perkara.

"Terkait dengan isu konflik kepentingan atau conflict of interest, sejak era Kepemimpinan Prof. Jimly, dalam putusan nomor 004/PUU-1/2003, putusan 066/PUU-II/2004, putusan Nomor 5/PUU- IV/2006 yang membatalkan pengawasan KY (Komisi Yudisial) terhadap hakim konstitusi," kata Anwar dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, 8 November.

Selain Jimly, Anwar juga menyebut nama Mahfud MD saat menjabat Ketua MK periode 2008-2013, Hamdan Zoelva yang Ketua MK periode 2013-2015, dan Arief Hidayat selaku Ketua MK periode 2015-2018 juga terlibat dalam dugaan konflik kepentingan.

"Putusan nomor 48/PUU-IX/2011, putusan nomor 49/PUU- IX/2011 di era Kepemimpinan Prof. Mahfud MD., putusan nomor 97/PUU- XI/2013, putusan nomor 1-2/PUU-XII/2014 yang membatalkan Perppu MK di era Kepemimpinan Bapak Hamdan Zoelva, putusan perkara 53/PUU- XIV/2016, Putusan Nomor 53/PUU-XIV/2016 di era Kepemimpinan Prof. Arief Hidayat," ucap Anwar.

Anwar turut menyinggung isu konflik kepentingan saat hakim konstitusi Saldi Isra menangani perkara soal batas usia ketua dan wakil ketua MK pada perkara nomor 96/PUU-XVIII/2020.

"ketika itu saya adalah Ketua MK dan wakilnya Prof Doktor Aswanto, meskipun menyangkut persoalan diri saya langsung, saya tidak mempertahankan jabatan saya, namun saya tetap melakukan dissenting opinion, termasuk kepentingan langsung Prof. Saldi Isra dalam pasal 87b terkait usia yang belum memenuhi syarat," ungkapnya.

Maka, Anwar merasa difitnah karena disebut memiliki konflik kepentingan atas putusan MK yang membolehkan kepala daerah belum berusia 40 tahun maju sebagai capres-cawapres. Tudingan ini muncul lantaran Anwar merupakan paman dari Gibran Rakabuming Raka yang kini menjadi bakal cawapres Prabowo Subianto.

"Fitnah yang dialamatkan kepada saya, terkait penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, adalah fitnah yang amat keji, dan sama sekali tidak berdasarkan atas hukum," ungkap Anwar.

Dalam putusan pelanggaran etik hakim konstitusi yang dibacakan pada Selasa, 7 November, Ketua MKMK Jimly Asshidiqqie menyatakan, Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitsusi.

Jimly menyebut paman dari bakal calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka ini mebuka ruang pihak luar untuk mengintervensi perumusan putusan MK dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membolehkan kepala daerah belum berusia 40 tahun maju sebagai capres-cawapres.

"Hakim terlapor (Anwar Usman) terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Independensi, Penerapan angka 1, 2, dan 3," ungkap Jimly.

Hal ini didukung oleh sikap Anwar Usman yang terlibat dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) atas perkara 90/PUU-XXI/2023, setelah sebelumnya absen dalam RPH perkara uji materi serupa.

"Hakim terlapor (Anwar Usman) tidak mundur dari penanganan perkara 90/PUU-XXI/2023, padahal secara nyata-nyata terdapat benturan kepentingan, karena perkara 90/PUU-XXI/2023 berkaitan langsung dengan kepentingan keluarga hakim terlapor, yaitu Gibran Rakabuming Raka," ungkap Jimly.

Sanksinya, MKMK memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK imbas dari putusan MK yang meloloskan Gibran maju sebagai cawapres meski belum berusia 40 tahun. MKMK memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 2x24 jam.

MKMK juga melarang Anwar Usman, yang kini hanya menjadi Anggota MK, untuk kembali mencalonkan diri sebagai Ketua MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.