Rabu Siang, Sidang Gugatan Syarat Usia Capres-Cawapres Kembali Digelar MK

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan untuk kembali menyidangkan gugatan terkait batas usia minimum calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Rabu 8 November pukul 13.30 WIB.

Gugatan dengan nomor registrasi 141/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana (23).  

Materi gugatannya terkait putusan MK yang menyebutkan bahwa capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum (pemilu).

"Pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Agenda sidang pemeriksaan pendahuluan I," tulis jadwal sidang dalam situs web MK yang dikutip VOI.ID, Rabu 8 November.

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menyampaikan, mahasiswa Unusia menguji undang-undang yang sudah mengalami perubahan karena putusan MK. Langkah ini menurutnya boleh dilakukan.

"Pada saat disidang nanti, para pemohon boleh menggunakan ketentuan Pasal 17 ayah (1) Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 Tahun 2009, yaitu hak inkar terkait putusan MKMK, yaitu hakim terlapor yang sudah diberikan sanksi tidak boleh mengikuti penanganan perkara itu. Artinya hakimnya hanya empat, sehingga ada peluang untuk terjadinya perubahan, tetapi bukan oleh MKMK, melainkan oleh MK sendiri," jelas Jimly.

Namun, Jimly menegaskan bahwa 'permainan" sudah berjalan.

"Aturan main, kalau misalnya diubah melalui putusan MK, berlaku untuk pertandingan berikutnya di 2029. Kalau yang sekarang ini sudah jalan pertandingannya, dan ini perlu disampaikan biar ada kepastian," kata Jimly.