Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi LNG, Ahok: Tanya ke Penyidik

JAKARTA - Komisaris PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahja Purnama alias Ahok telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) yang menjerat eks Dirut PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan. Ia diperiksa sejak pagi tadi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

“Pemeriksaan tanya ke penyidik. Ini urusan jadi saksi buat masalah Bu Karen. Itu saja,” kata Ahok kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 7 November.

Ahok ogah bicara banyak soal pemeriksaan yang baru dijalankannya. Ia bilang semua akan dibuka di pengadilan.

Namun, dia memastikan kontrak terkait pengadaan LNG dengan Corpus Christi Liquefaction (CCL) yang merupakan perusahaan dari Amerika Serikat masih berjalan hingga saat ini. Hal inilah yang disebut Ahok menjadi fokus penyidik.

“Kontraknya panjang. Makanya ini jadi bahan lah di sini. Kamu tanya sama mereka (penyidik, red) tapi ini kontraknya panjang banget ini,” tegas eks Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Dalam kasus ini, KPK menduga proses pengadaan LNG sebagai sebagai alternatif mengatasi kekurangan gas di Tanah Air tak dikaji. Karen Agustiawan yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina juga tak melaporkan keputusannya ke dewan komisaris.

“GKK alias KA secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian dengan perusahaan CCL (Corpus Christi Liquefaction) LLC Amerika Serikat tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 19 September.

Firli mengungkap pelaporan seharusnya dilakukan karena akan dibawa dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). “Sehingga tindakan GKK alias KA tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu,” tegasnya.

Karena perbuatannya, membuat negara merugi sekitar 140 juta dolar Amerika Serikat atau Rp2,1 triliun. Penyebabnya, kargo LNG yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik.

Akibatnya kargo over supply, PT Pertamina akhirnya membuat penjualan di pasar internasional dengan kondisi rugi. Padahal, komoditas ini juga tak pernah masuk ke Indonesia dan digunakan seperti tujuan awalnya.