Putus Kontrak dengan Swasta, Pemkot Pekanbaru Bakal Kelola Sampah Sendiri
RIAU - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru memutuskan pengelolaan sampah sendiri atau menjadi sistem swakelola. Keputusan kerja sama dengan pihak swasta soal sampah bakal dievaluasi tahun depan.
"Tahun depan, kami coba dengan pola swakelola. Sistemnya, sampah dari rumah tangga ke trans depo lalu ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA)," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Indra Poni Nasution, Selasa 7 November, disitat Antara.
Pemkot, lanjut dia, akan menyewa truk dan hal-hal lain yang dibutuhkan. Pemkot juga akan membentuk Lembaga Pengelola Sampah (LPS) di setiap lingkungan Rukun Tetangga hingga kecamatan.
Dengan begitu camat dan lurah memiliki akses untuk mengawasi dan mengatur pengelolaan sampah di lingkungannya. Kemudian dari trans depo ke TPA Muara Fajar dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).
Pemkot juga mendorong agar di setiap kelurahan ada tempat pengolahan sampah "Reduce-Reuse-Recycle" (TPS3R). Diharapkan, sampah dari rumah tangga dipilih di TPS3R.
"Yang organik bisa menjadi kompos. Yang bisa didaur ulang akan dijual kembali. Sehingga, sampah yang tak ada nilai atau harganya baru dibuang ke TPA Muara Fajar," kata Indra.
Baca juga:
Menurutnya, kalau seluruh kelurahan sudah memiliki LPS, sampah yang masuk ke TPA sudah tidak banyak lagi. Kalau sekarang, semua sampah masuk ke TPA Muara Fajar.
"Sehingga, kami harus memperbaiki manajemen di TPA," tuturnya.
Dia berharap, siklus pengelolaan sampah dimulai dari pemberdayaan masyarakat. Makanya, swakelola pengelolaan sampah mulai diterapkan 1 Januari 2024.
"Karena, kontrak dua perusahaan angkutan sampah berakhir pada 31 Desember 2023," tandasnya.