Kejati Sumsel Tangani 29 Kasus Karhutla Perorangan dan Korporasi
PALEMBANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan pada November 2023 ini menangani 29 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) baik yang dilakukan secara perorangan maupun oleh perusahaan/korporasi.
"Penanganan kasus tersebut ditandai adanya laporan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) 28 pelaku perorangan dan satu SPDP korporasi PT BKI yang berlokasi di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba)," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari di Palembang dilansir ANTARA, Jumat, 3 November.
Dia menjelaskan, dari jumlah SPDP itu, pelaku karhutla yang sedang dalam penyidikan maupun ke tahap penuntutan hukum mencapai 40 orang.
Berdasarkan laporan SPDP dari sejumlah Kejaksaan Negeri di Sumsel, kasus kebakaran hutan tertinggi terdapat di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Berdasarkan laporan SPDP itu, ada delapan kasus karhutla yang ditangani dari Kabupaten OKI, kemudian, Kota Lubuk Linggau enam kasus.
Kabupaten Musi Banyuasin empat kasus, Banyuasin dua kasus, Ogan Ilir satu kasus dan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) satu kasus, katanya.
Baca juga:
- Anwar Usman Bersumpah Benar-benar Sakit Saat Absen RPH 3 Perkara: Saya Minum Obat Lalu Ketiduran
- Tak Masalah Diremehkan, Cak Imin: yang Dianggap Enteng Biasanya Menang
- Ahli Mikro Ekspresi Bakal Analisa Foto Pertemuan Firli Bahuri dan SYL di Gor Badminton
- KPK Duga Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Terima Gratifikasi untuk Beli Aset dan Penuhi Kebutuhan Harian
Menurut Vanny, para pelaku karhutla sebagaimana SPDP yang diterima sebagian besar disangkakan melanggar peraturan Undang-Undang terutama tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Para pelaku karhutla baik perorangan maupun korporasi akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum dan diharapkan tindakan penegakan hukum tersebut bisa memberikan efek jera bagi pelaku dan memberikan peringatan kepada masyarakat atau perusahaan yang lain untuk tidak melakukan pembakaran pada saat musim kemarau.
Kegiatan pembakaran hutan dan lahan pada musim kemarau untuk kepentingan apa pun dilarang keras karena asapnya dapat menimbulkan gangguan berbagai aktivitas dan kesehatan masyarakat, ujar Kasipenkum Kejati Sumsel.