PALEMBANG - Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengimbau kepada setiap pemerintah di 17 kabupaten dan kota di daerah ini untuk segera membentuk pos komando siaga kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
“Pembentukan pos komando di setiap wilayah (17 kabupaten/kota) itu sebagai bentuk antisipasi karhutla yang sudah saya tanda tangani hari ini (surat instruksinya, red),” kata Herman Deru di Palembang dikutip Antara, Jumat, 27 Mei.
Menurut dia, pos komando itu disiapsiagakan di titik-titik rawan karhutla yang tersebar di masing-masing daerah, termasuk di antaranya kawasan tidak produktif atau terbengkalai.
Berdasarkan hasil evaluasi lintas sektoral Pemerintah Provinsi dengan pihak terkait lain ditemukan bahwa sebagian besar kasus karhutla Sumsel itu terjadi di kawasan tersebut sehingga perlu juga diawasi.
“Untuk karhutla saat ini, saya belum dapat laporan, tapi antisipasi tetap perlu dioptimalkan seperti yang sudah kami lakukan setiap tahunnya,” ujarnya.
Herman Deru menjelaskan, petugas di pos komando yang disiagakan setiap pemerintah kabupaten kota itu juga ditugaskan untuk menginventarisir jumlah lahan yang berpotensi kebakaran selama musim kemarau yang sudah mulai berlangsung ini.
“Termasuk juga mendata siapa pemilik lahan khususnya kawasan lahan yang tidak produktif tadi, itu tujuannya untuk mengajak mereka bersama-sama melakukan upaya meminimalisir potensi karhutla,” imbuhnya.
Sebab, kata dia, pemilik lahan juga diwajibkan memperhatikan lahan miliknya sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Gubernur terkait pemanfaatan lahan.
"Jika terbengkalai setelah sekian tahun dan tidak dikelola sehingga rusak maka ada sanksinya," ucapnya.
BACA JUGA:
Sementara itu Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumsel telah memetakan sedikitnya tahun 2022 ini ada sebanyak 7 kabupaten yang menjadi kawasan rawan karhutla.
Masing-masing tersebar kabupaten Ogan Komering Ilir, Musi Banyuasin, Banyuasin, Muara Enim, PALI, Ogan Komering Ulu Selatan, dan Lahat.
Kawasan tersebut dikategorikan rawan karhutla berdasarkan perhitungan secara letak geografis yang memiliki lahan gambut relatif luas, sehingga menjadi perhatian khusus.