Belum Lama Keluar Nusakambangan, Bandar Narkoba Kermin Ditangkap Polda Bengkulu
BENGKULU - Polisi menangkap Kermin, bandar narkoba di Bengkulu yang baru saja bebas beberapa bulan dari Lapas Nusakambangan, Provinsi Jawa Tengah (Jateng).
Ditangkapnya Kermin, setelah tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu melakukan pengembangan usai melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, yaitu TR.
"KR ini merupakan seorang residivis yang merupakan mantan bandar narkoba di Kota Bengkulu yang sempat ditahan di Lapas Nusakambangan dan baru saja bebas sekitar 5-6 bulan," kata Wadirresnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan di Mapolda Bengkulu, Jumat 3 November, disitat Antara.
Kronologi penangkapan 31 Oktober 2023 sekitar pukul 19.00 WIB, saat Kermin sedang makan malam di salah satu warung pecel lele yang ada di kawasan Tanah Patah Kota Bengkulu.
Kemudian, pelaku ditangkap bersama seorang pelaku lainnya yang belakangan diketahui merupakan kurir narkoba berinisial DD.
Usai penangkapan, kedua pelaku dibawa untuk mengambil barang bukti serta peralatan yang disimpan terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh Kermin.
Baca juga:
- AMIN Janjikan Kemudahan Pendanaan Riset, Cak Imin: Mahasiswa dan Dosen Ne Seneng, Pak Rektor Tambah Sueneng
- Jangan Khawatir Sakit di IKN, 3 Rumah Sakit Bakal Berdiri di Ibu Kota RI Pengganti Jakarta
- KPU: Biaya Pilkada 2024 Bersumber dari APBD Daerah Masing-masing
- Dewas KPK Diminta Tak Istimewakan Firli Bahuri Terkait Dugaan Pertemuan dengan SYL
Lanjut Tonny, usai melakukan penggeledahan di rumah Kermin yang ada di Kawasan Sawah Lebar Kota Bengkulu, polisi berhasil mengamankan 12 paket narkotika jenis sabu.
Selanjutnya lima unit handphone, dua timbangan digital, dua bundel plastik klip bening, dua buku tabungan, satu skop sabu dan uang tunai Rp4,2 juta.
Tonny menjelaskan, para pelaku terancam dua pasal yaitu 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Serta Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.