Jaringan Penyelundup Sabu dan Ekstasi Asal Malaysia Dibekuk Polres Jakbar
JAKARTA - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan internasional yang melibatkan 20 orang tersangka. Dalam pengungkapan ini, sebanyak 224 kilogram sabu dan 11 ribu butir lebih pil ekstasi diamankan sebagai barang bukti.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi mengatakan, operasi pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) yang berlangsung selama satu bulan, dari September hingga Oktober 2023.
"Satresnarkoba berhasil mengungkap sabu sebanyak 224.263,37 gram atau setara dengan (224 kg) dan ekstasi sebanyak 11.356 butir," kata Kombes Syahduddi kepada wartawan, Jumat, 3 November.
Pengungkapan kasus ini melibatkan 11 lokasi yang tersebar di berbagai wilayah, dengan total 20 tersangka yang berhasil ditangkap. Tersangka yang diamankan merupakan kurir dan pengendali.
Baca juga:
- Dampak Proyek Ipal Komunal, Warga Rusun Johar Baru Terserang Penyakit Sesak Nafas dan Gatal
- Posting Ada Bom di Koja Trade Mal, 6 Pelajar Diamankan Polres Jakut
- Tidak Mau Dibilang Ambruk, Manajemen Apartemen Kalibata City Akui Lift Bermasalah
- Tetangga Cabuli Balita, Diimingi Handphone untuk Nonton YouTube
Lebih lanjut Kombes Syahduddi mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil dari pengembangan informasi yang diperoleh petugas di lapangan. Sehingga, polisi berhasil menggagalkan peredaran narkotika di berbagai wilayah, termasuk di perbatasan Sumatera.
Salah satu pengungkapan yang mencolok adalah penyelundupan sabu seberat 6 kilogram dari Malaysia ke Jambi melalui jalur laut. Kurir yang terlibat dalam kasus ini ditangkap ketika hendak menerima barang bukti sabu tersebut.
"Kurir-kurir ini rata-rata mendapatkan bayaran sebesar Rp10 juta per kilogram untuk mengantarkan sabu," katanya.
Para tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.