Satu Rekening Panji Gumilang Nilai Transaksinya Capai Rp1,1 Triliun
JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang disebut memiliki 154 rekening yang kini telah diblokir. Dari hasil analisa, ada salah satu rekening yang nilai transaksinya mencapai Rp1,1 triliun.
"Kurang lebih total kerugian yang ditimbulkan APG (Panji Gumulang) di TPPU kurang lebih sekitar Rp1,1 triliun," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis, 2 November.
Nilai transaksi itu merupakan akumulasi dari dana masuk dan keluar di rekening tersebut. Namun, tak dirinci mengenai kurun waktu proses transaksi hingga memunculkan nominal tersebut.
"Di sini rekening-rekening yang ada, penyidik bisa menemukan adanya rekening di bank Mandiri nomor sekian, (dana) yang masuk sebesar Rp900 miliar," sebutnya.
"Dan juga ada transaksi keluar oleh rekening tersebut dan digunakan oleh kepentingan pribadi sebesar kurang lebih Rp13 miliar dan Rp223 miliar," sambung Whisnu.
Selain itu, dari154 rekening yang sudah diblokir itu, penyidik menemukan 14 rekening aktif. Isinya, mencapai Rp200 miliar.
"Dari analisa penyidik sampai saat ini hanya ada 14 rekening yang ada isinya berjumlah kurang lebih Rp200 miliar," kata Whisnu.
Baca juga:
- Jokowi soal Kelanjutan IKN: Ada Undang-Undangnya, Didukung 93 Persen Fraksi di DPR
- Demokrat Yakin Khofifah dan Ridwan Kamil Gabung TKN Prabowo-Gibran, SBY Juga Bakal Kuatkan Pacitan
- Diteriaki ‘Lawan Pak’ Saat Bicara Pencopotan Baliho di Bali, Ganjar: Ini Banteng, Kalau Ngegas Kayak Gitu
- Ganjar Pranowo: Banteng Tidak Cengeng, tapi Kalau Dicolek Diseruduk Semua
Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencuian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal (TPA) berupa penggelapan uang yayasan.
Dalam perkara ini, Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Kemudian, Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Terakhir, Panji Gumilang juga diduga melanggar Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU.