Soal Aturan Lartas Impor Belum Berlaku, Menperin Agus: Adanya Penambahan Komoditas
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) buka suara terkait pemberlakuan aturan larangan impor terbatas atau lartas impor yang sampai saat ini belum juga diberlakukan.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pihaknya telah mengusulkan beberapa tambahan komoditas untuk dimasukkan dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dengan mengubah pengaturan tata niaga impor dari post border menjadi border untuk delapan komoditas.
"Dari 8 komoditas yang sudah ditetapkan dengan pak presiden di ratas, itu kami mengusulkan beberapa tambahan komoditas karena pada dasarnya, kan, yang mengetahui kondisi industri kami," ujar Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita menjawab pertanyaan VOI di Gedung Kemenperin, Jakarta, Kamis, 2 November.
Menperin Agus tidak menampik bahwa banyak sektor industri yang terdampak akibat dari banjirnya produk impor. Namun, dia tidak dapat menjelaskan secara terperinci nama-nama sektor industri tersebut.
"Banyak penambahan (komoditas), pokoknya yang kami lihat mereka (industri) sedang terdampak berat terhadap banjir impor. Industrinya macam-macam, tidak dalam satu sektor tertentu, tiga di antaranya industri aki, valve (katup), dan rock wool," ucap Agus.
Apabila, ketiga sektor industri tersebut telah masuk dalam penambahan komoditas yang dilarang produk impornya, kata Agus, aturan lartas impor akan segera diberlakukan.
Baca juga:
"Jadi, kami sudah mengusulkan beberapa tambahan untuk masuk ke 8 komoditas lainnya masuk ke situ, dan itu secara prinsip sudah disetujui dan nanti tinggal kami follow up dengan pihak Kemendag untuk penambahan dari yang kami usulkan," pungkasnya.
Sekadar informasi, langkah memperketat arus masuk barang impor dilakukan melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dengan mengubah pengaturan tata niaga impor dari post border menjadi border untuk delapan komoditas.
Sebanyak 8 komoditas tersebut adalah tas, elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik, barang tekstil sudah jadi lainnya, mainan anak, alas kaki, serta pakaian jadi.