Pemkot Ancam Warga Bengkulu Denda Rp1 Juta Jika Beri Uang ke Pengemis
BENGKULU - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menegaskan bakal memberikan sanksi denda sebesar Rp1 juta kepada warganya yang kedapatan memberikan uang ke pengemis dan gelandangan.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu nomor 07 tahun 2017 bahwa aktivitas atau kegiatan meminta-minta di jalanan baik yang dilakukan oleh pengemis, anak jalanan dan gelandangan dilarang. Baik yang meminta maupun yang memberi dapat dikenakan sanksi berupa tiga bulan kurungan atau denda sebesar Rp1 juta.
"Yang memberi juga bisa dikenakan denda Rp1 juta atau kurungan tiga bulan. Kenapa ini diatur dan dilarang, karena memberi uang kepada pengemis dan anak jalanan itu hanya mengajarkan mereka menjadi malas. Selain itu kegiatan mengemis di jalanan juga mengganggu," kata Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bengkulu Sahat Situmorang di Kota Bengkulu, Kamis 2 November, disitat Antara.
Oleh karena itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi dan edukasi terhadap para gepeng (gelandangan dan pengemis) di wilayah Kota Bengkulu untuk tidak melanjutkan aktivitas mereka di pinggir jalan.
Namun, jika sosialisasi tersebut tidak tidak diindahkan, maka pihaknya akan melakukan razia bersama Satpol PP untuk mengamankan para gepeng tersebut dan menerapkan perda 07 tahun 2017.
Sementara itu, sejak Januari hingga Agustus 2023 telah melakukan penertiban dan menangkap 200 lebih tuna wisma yang terdiri dari gelandangan dan pengemis, manusia silver, anak punk dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ)
Baca juga:
Terang Sahat, upaya penertiban yang dilakukan dilakukan tersebut untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sebab banyak warga yang melaporkan aksi pencurian hingga mengganggu ketertiban umum.
Usai ditertibkan, para tuna wisma tersebut dilakukan melalui rumah singgah, sedangkan untuk gepeng, anak punk dan lainnya yang berasal dari luar daerah akan dikembalikan ke daerah asal.
Untuk gepeng, anak punk dan lainnya ada beberapa yang bukan berasal dari Kota Bengkulu, tetapi dari Provinsi Jambi, Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan, dan Provinsi Lampung.
"Para gelandangan dan pengemis juga dilakukan pendataan untuk mengetahui latar belakang dan terkait dengan pemberian pelatihan serta pembinaan untuk membuka usaha atau bekerja," ujarnya.