JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang sebesar Rp800 juta ke negara. Setoran ini dilakukan setelah mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya, Liliy Martiani Maddari membayar uang denda.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan dua narapidana ini membayarkan uang denda sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1219 K/Pid.Sus/2018 tanggal 16 September 2018 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Bengkulu Nomor : 4/Pid.Sus-TPK/2018/PT BGL tanggal 28 Maret 2018.
"Tim jaksa eksekutor KPK telah melakukan penyetoran uang sejumlah Rp800 juta dari para terpidana sebagai pembayaran kewajiban pidana denda," kata Ali kepada wartawan, Jumat, 26 November.
Selanjutnya, KPK akan terus melakukan penagihan pidana denda terhadap narapidana korupsi. Hal ini, Ali bilang, dilakukan sebagai langkah menyelamatkan keuangan negara.
"Penagihan pidana denda oleh KPK terhadap para terpidana korupsi akan terus dilakukan sebagai langkah untuk tetap bisa memberikan pemasukan bagi kas negara sebagai bagian upaya aset recovery tindak pidana korupsi," ungkapnya.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, Ridwan dan Lily merupakan terpidana dalam kasus suap proyek peningkatan jalan di Bengkulu. Keduanya terbukti menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Direktur PT Statika Jhony Wijaya melalui orang kepercayaan Lily.
Awalnya, keduanya divonis 8 tahun penjara dengan denda Rp400 juta di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Hanya saja, hukuman ini diperberat menjadi 9 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 8 bulan kurungan.
Tak hanya itu, hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik Ridwan juga diperberat. Jika pada Pengadilan Tipikor, hukuman ini hanya dua tahun saja pada tingkat banding hak politiknya dicabut selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.