Terbukti Korupsi, Eks Kepala Sekolah dan Bendahara SMK di Bengkulu Selatan Divonis 20 Bulan Penjara
Ketua hakim membacakan vonis kedua terdakwa korupsi di Bengkulu. ANTARA/Anggi Mayasari

Bagikan:

BENGKULU - Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi yaitu IM mantan kepala sekolah dan AS mantan bendahara di salah satu sekolah kejuruan di Kabupaten Bengkulu Selatan, dengan hukuman satu tahun delapan bulan penjara. 

Ketua Hakim PN Bengkulu, Jon Sarman Saragih selain divonis masing-masing satu tahun delapan bulan juga denda Rp50 juta subsider dua bulan.

Kemudian untuk terdakwa IM dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp428 juta dan jika terdakwa tidak membayar uang tersebut akan diganti dengan hukuman enam bulan penjara.

"Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu memberikan hukuman pidana kepada masing masing terdakwa dengan vonis 1 tahun 8 bulan penjara," kata Jon. 

Vonis hakim tersebut lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan yaitu dua tahun enam bulan penjara.

JPU Kejari Bengkulu Selatan, Asido Putra Nainggolan menyebutkan pihaknya menggunakan waktu pikir pikir selama sepekan.

"Dan akan melaporkan putusan hakim tersebut pada pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya," ujarnya.

Sebelumnya, IM mengembalikan Kerugian Negara (KN) sebesar Rp150 juta dari total kerugian sebesar Rp518 juta.

Kuasa hukum terdakwa IM, Tarmizi Gumay mengatakan bahwa penyerahan uang tersebut sebagai uang pengganti berdasarkan total kerugian keuangan negara dengan total Rp518 juta.

Terkait