Pemberi Uang ke Pengemis di Banjarmasin Bisa Disanksi Rp100 Ribu
Satpol PP Kota Banjarmasin saat apel untuk melaksanakan giat penegakan peraturan daerah. (ANTARA/HO)

Bagikan:

BANJARMASIN - Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan mulalui Dinas Satpol PP setempat mulai tegas kepada pemberi uang kepada pengemis dan gelandang di jalan atau perempatan lampu merah, yakni, dengan sanksi Rp100 ribu.

 Kepala Dinas Satpol PP Kota Banjarmasin Ahmad Muzaiyin mengatakan pihaknya mulai serius melaksanakan penegakan peraturan daerah (Perda) nomor 12 tahun 2014 tentang penanganan gelandangan dan pengemis serta tuna susila.

"Kami sudah turun menyosialisasikan lagi Perda ini di lapangan," ujarnya dilansir ANTARA, Kamis, 2 Maret. 

Menurut dia, sanksi Perda ini adalah denda Rp100 ribu bagi pemberi pengemis, gelandangan maupun tuna susila lainnya termasuk manusia silver di jalan atau perempatan lampu merah, secara sengaja.

"Petugas kita sudah mulai mengawasi bagi pengendara yang melanggar Perda ini," ujarnya.

Jika ada pelanggaran, ungkap dia, maka akan langsung ditangkap tangan.

Muzaiyin menuturkan, penegakan Perda ini ke depannya akan memanfaatkan penggunaan CCTV yang ada di traffict light.

"Itu nanti kita gunakan sebagai barang bukti. Secara teknis kita dokumentasikan yakni pelat kendaraannya, dan kita lakukan penindakan yustisi tindak pidana ringan," ujarnya.

Menurutnya, Perda ini ditegakkan bukan berarti melarang orang untuk bersedekah atau memberi sumbangan.

 "Tapi kita harap kegiatan itu bisa tepat sasaran dan tempat. Sehingga bisa maksimal untuk kesejahteraan warga yang benar-benar membutuhkan," ujarnya.

Hal inisebagai upaya Pemkot Banjarmasin mengurangi atau menghilangkan makin maraknya pengemis, gelandangan, anak jalanan dan pengamen. 

"Dengan warga tidak memberi uang ke mereka, diharapkan bisa mengurangi mereka meminta-minta di jalan. Semoga upaya kita bersama ini berjalan dengan baik, moga mereka akhirnya bisa mandiri, mencari pekerjaan yang layak," tuturnya.