MUI Sulawesi Selatan Keluarkan Fatwa Haram Eksploitasi Orang untuk Mengemis, Berlaku juga untuk Pemberi Uang ke Pengemis
Ilustrasi. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan mengeluarkan fatwa yang isinya antara lain mengharamkan upaya mengeksploitasi orang untuk mengemis di jalanan dan ruang publik.

"Pertama, haram mengeksploitasi orang untuk meminta-minta. Kedua, bagi pemberi, haram memberi kepada peminta-minta di jalanan dan ruang publik karena mendukung pihak yang mengeksploitasi pengemis serta tidak mendidik karakter yang baik," kata Sekretaris Umum MUI Sulawesi Selatan Dr KH Muammar Bakri Lc sebagaimana dikutip dalam siaran pers MUI, dikutip dari Antara, Minggu 31 Oktober.

Ia mengatakan bahwa orang yang sehat dan tidak mengalami kecacatan diharamkan mengemis. Selain itu, dia mengemukakan, pemerintah wajib menyantuni dan membina warga yang tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup karena keterbatasan kondisinya agar mereka tidak sampai harus mengemis.

"Jika ada pengemis di jalan maka berdosa pemerintah. Harusnya tidak ada pemandangan peminta-minta di jalanan," kata Imam Besar Masjid Al Markaz Makassar tersebut.

Dia menyarankan lembaga pengelola zakat dan lembaga kemanusiaan lainnya bekerja sama dengan pemerintah untuk menangani para pengemis.

"Penegak hukum agar menindak pihak yang mengeksploitasi orang karena ini dianggap sebagai kejahatan kemanusiaan," kata Muammar.

Ia menjelaskan bahwa fatwa MUI Sulawesi Selatan Nomor 01 tahun 2021 perihal eksploitasi dan kegiatan mengemis di jalanan dan ruang publik merupakan hasil pembahasan dari para pakar dan ulama di Komisi Fatwa MUI Sulawesi Selatan.

Pemerintah Kota Makassar telah menerbitkan peraturan daerah Nomor 2 tahun 2008 tentang larangan memberi uang kepada pengemis di jalanan dalam upaya mencegah eksploitasi anak dan orang untuk mengemis.